Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak 152 pengungsi Rohingya akhirnya diangkut ke GOR Tapaktuan Sport Center, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh dengan menggunakan truk dan diangkut ke beberapa wilayah Aceh.
Diberitakan Antara, Sabtu (11/9), sebanyak 152 migran Rohingya tiba di Tapkatuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, dengan menggunakan empat truk pada Sabtu pukul 03:42 WIB.
Saat ini, gym tersebut memiliki garis polisi dan diawasi secara ketat oleh pasukan keamanan setempat.
Di dalam gedung, para migran terlihat membersihkan diri dan makan. Beberapa anak bermain bulu tangkis dengan peralatan seadanya.
Sebelumnya, warga Tapaktuan membantah kehadiran migran Rohingya yang dibawa kembali ke Aceh Selatan. Masyarakat berkumpul pada Jumat (8/11) mulai pukul 20.30 hingga 23.35.
Masyarakat menolak kehadiran migran Rohingya karena mereka memperkirakan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menyusul kehadiran migran Rohingya, seperti yang terjadi di banyak wilayah di Provinsi Aceh.
Namun, setelah melalui dengar pendapat yang alot antara masyarakat dengan perwakilan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta pihak kepolisian, dan demi kepentingan kemanusiaan, masyarakat mengizinkan penempatan sementara ratusan migran Rohingya di GOR TSC.
Migran Rohingya sudah didaratkan di pelabuhan Labunhaji pada Kamis (24/10). Sebelumnya, mereka terombang-ambing di perahu selama berhari-hari karena penolakan masyarakat terhadap kehadiran mereka.
Setelah ditampung di Pelabuhan Labunhaji, sebanyak 152 migran dibawa ke Lapangan Tapkatuan pada Kamis (07/11). Namun sekitar pukul 11.30 WIB malam itu, mereka dimasukkan ke dalam truk dan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Namun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh membantah kehadiran mereka. Para migran bahkan tidak diperbolehkan keluar dari truk yang mengangkutnya.
Beberapa jam di luar kantor, ratusan migran Rohingya kemudian dibawa ke kota Lhoksumwe. Namun kehadiran mereka ditolak oleh masyarakat setempat dan akhirnya mereka dipulangkan ke Kabupaten Aceh Selatan, tempat mereka pertama kali mendarat.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan, penanganan pengungsi asing seperti migran etnis Rohingya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh tidak mempunyai kewenangan antara lain untuk mengatur penempatan pengungsi dari luar negeri. Kewenangan ini ada pada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, maupun di tingkat kabupaten kota,” kata Meurah.
Ia mengatakan, penanganan pengungsi asing, dalam kasus Rohingya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Asing.
Hak tersebut tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini imigrasi bertanggung jawab melakukan pemantauan, pendataan, dan verifikasi dokumen.
“Pengumpulan data dan verifikasi dokumen dilakukan di Kabupaten Aceh Selatan. Selain itu, lokasi shelter menjadi kewenangan pemerintah daerah. Lokasi shelter ditentukan oleh bupati, walikota,” kata Meurah. (Jarak/Inggris)