Makassar, CNN Indonesia –
Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kabag Reskrim Polsek Baito Aipda Aminuddin langsung dibawa ke kode disiplin setelah menuntut dan menerima uang Rp 2 juta dari guru SD Baito 4 Supriyani.
“Sebaliknya, penyidik sedang menyimpulkan pemeriksaan kode etik,” kata Kompol Humas Polda Sulawesi Tenggara Iis Kristen kepada wartawan, Kamis (21/11).
Iis menjelaskan, setelah selesai prosedur kedua anggota polisi tersebut, akan segera diambil keputusan tentang kode etik.
“(Nantinya) akan dimasukkan ke dalam agenda penilaian etik,” ujarnya.
Saat diperiksa kode etiknya, kata Iis, kedua anggota polisi tersebut terbukti melanggar kode etik dalam menangani kasus penganiayaan anak yang diduga dilakukan Profesor Supriyani. Oleh karena itu, kedua anggota polisi yang dicopot dari jabatannya di Polsek Baito itu akan dilimpahkan ke sidang pengadilan.
Benar atau tidaknya (menemukan Rp 2 juta), nanti kita lihat penilaian moralnya, jelasnya.
Kedua petugas tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Bayto dan Kanit Reskrim Polsek Baito setelah diduga menerima uang Rp 2 juta dari Supriyani agar tidak ditangkap dalam kasus dugaan penganiayaan anak.
(pangeran/anak)