Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lucy Ermawati menolak laporan praperadilan kedua yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Permohonan sidang pendahuluan ditolak, kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (26/11).
Proses penuntutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi diperkirakan tidak melanggar ketentuan undang-undang acara pidana yang berlaku saat ini. Ini kali kedua Karna Suswandi kalah dari KPK.
Sebelumnya pada Jumat, 25 Oktober 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Luciana Amping tidak menerima permohonan praperadilan Karna Suswandi.
Permintaan Karna Suswandi, menurut hakim, masuk pokok perkara yang akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor).
Khususnya terkait pengembalian dana ke Kementerian Keuangan sebesar Rp63 miliar dan denda Rp3,5 miliar.
Setelah itu, petitum yang diajukan Karna Suswandi menjadi kabur, kabur, dan kontradiktif. Hakim menilai dalil dan permohonan tidak konsisten dan campur aduk.
Hakim menjelaskan, isi acara sebelumnya hanya menilai aspek formil dari minimal dua alat bukti yang sah dan tidak masuk ke pokok perkara.
Dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi dua unsur bukti melalui prosedur pencarian fakta yang sah. Pada 6 Agustus 2024, KPK juga mengeluarkan surat identitas tersangka Karna Suswandi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan partai mengapresiasi keputusan tersebut dan akan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Karna Suswandi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan sidang praperadilan kasus dugaan TPK dan suap terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka K.S. “, tulis Tessa dalam keterangan tertulisnya.
KPK sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada hakim atas putusan tersebut, lanjutnya.
Keputusan praperadilan ini bisa berdampak pada hasil Pilkada 2024, di mana Karna Suswandi akan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Situbonda bersama wakilnya Khoirani.
Petahana nomor urut 2 didukung Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang didukung Perindo, Gelora, PAN, PBB, Garuda, dan PKS.
Lawan presiden saat ini adalah dua calon Bupati Situbonda dan Wakil Bupati No. 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah. Ria dan Ulfi yang mengusung slogan “Patennang Pamenang” ini didukung Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Nasional Demokrat atau NasDem, Hanura dan PSI.
Selain Karna Suswandi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eka Priongga, sebagai tersangka. Sebab Suswandi dan Eko tidak ditahan. (ryn/fra)