Jakarta, CNN Indonesia —
Guru SD Negeri 4 Baito, Supriani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andolo di Konaw Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar, tersangka dinyatakan tidak bersalah.
“Dinyatakan bahwa terdakwa Guru Supriyan belum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan kedua JPU,” kata Ketua Pengadilan Negeri Andolo Stevie Rossano saat membacakan putusan. Sidang di Pengadilan Negeri Andolo pada Senin (25/11).
Kedua, terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan jaksa terhadap dirinya, tambah hakim.
Hakim juga menuntut pemulihan hak-hak guru Supriyan, termasuk kedudukan, kehormatan, dan martabatnya. Jaksa juga diminta mengembalikan seluruh bukti yang diberikan kepada para saksi di persidangan.
Samni mengembalikan hak-hak terdakwa baik dari segi kemampuan, status, dan martabatnya, ujarnya.
Stevie memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dalam putusan. Tak hanya itu, kesempatan serupa juga didapat Guru Sufrian melalui kuasa hukumnya.
“Menyusul putusan ini, baik kuasa hukum maupun terdakwa berhak menempuh upaya hukum melalui kuasa hukumnya. Sidang telah dinyatakan selesai,” tambah hakim.
Supriyan sebelumnya dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut anak yang dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyan didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengacu pada Nomor Pengganti Undang-Undang. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Keputusan hakim pada sidang Senin (11/11) itu sesuai permintaan petugas. Saat itu, jaksa meminta pembebasan Supriyan dengan alasan tidak dapat dibuktikan adanya niat jahat atau kesengajaan atas perbuatan Supriyan.
“Dalam perkara ini terdakwa Supriyan memukul saksi anak, tapi itu bukan tindak pidana. Kami sudah menyampaikan pendapat, tidak ada alasan yang mendukung,” kata jaksa Ujang Sutisna.
Baca kisah lengkapnya di sini. (detik/ugo)