Jakarta, CNN Indonesia –
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah meninggalkan 124 negara setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada Rabu (21/11).
Selain Netanyahu, ICC juga mengumumkan bahwa Yoav Galant, mantan Menteri Pertahanan Israel, juga menjadi subjek penahanan pengadilan.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Galant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi setidaknya antara tanggal 8 Oktober 2023 dan setidaknya 20 Juni 2024, tanggal persidangan. pemohon.” aplikasi. untuk surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.
Dalam sebuah pernyataan, ICC menyatakan Netanyahu dan Gallant “bertanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk pembunuhan dan penganiayaan, dan tindakan ketidakpedulian lainnya terhadap pihak lain yang terlibat.
Israel, yang bukan anggota ICC, telah berulang kali menolak surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant, dan Netanyahu sendiri menuduh ICC anti-Semitisme dalam mengeluarkan surat perintah penangkapannya.
“Putusan anti-Semit Pengadilan Kriminal Internasional sebanding dengan persidangan Dreyfus di zaman modern, dan akan berakhir dengan cara yang sama,” kata Netanyahu dalam pernyataannya, dikutip AFP, Kamis (21/11).
Pengadilan Dreyfus mengacu pada kasus Alfred Dreyfus pada abad ke-19, ketika seorang jenderal Yahudi dihukum karena pengkhianatan di Prancis.
Dengan keputusan ini, Netanyahu dan Gallant berlindung di 124 negara anggota ICC.
Meski Israel bukan negara anggota ICC, Netanyahu tetap bisa ditangkap jika ia mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.
Sesuai Statuta Roma, segala keputusan yang diambil ICC harus ditaati oleh seluruh negara anggota. Dengan kata lain, keputusan ICC menangkap Netanyahu dan Galant harus didengar oleh negara-negara anggota ICC.
Saat ini OKI mempunyai sekitar 124 negara anggota, 42 di antaranya berasal dari Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya dari kawasan Asia-Pasifik.
Oleh karena itu, menurut pengacara ICC Jonathan Qutb, semua negara tersebut dapat menangkap Netanyahu dan Galant jika keduanya atau salah satu dari mereka ada di sana.