Surabaya, CNN Indonesia —
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mendalami peran Edward Tannur, ayah terpidana pembunuh dan penganiaya Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus suap tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemeriksaan digelar di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KJAT) Surabaya pada Selasa (5/11).
“Iya [Edward Tannur] sudah dimintai keterangan,” kata Kepala Kejaksaan Jatim Mia Amiati saat ditemui di kantornya, Selasa sore.
Dia mengatakan, pemeriksaan Edward dilakukan untuk mengembangkan hasil pemeriksaan ibunda Ronald Tannur, Meirijka Widjaja, yang merupakan tersangka kasus suap.
“Ada benang merah antara perkara yang diperoleh dari hasil terhadap Lisa dan terhadap ZR (Jaroff Ricard, tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung). Ibunya Ronald Tannur diketahui terlibat. Makanya ibunya diperiksa. Tadi malam dan langsung disebutkan namanya. sebagai tersangka,” jelas Mia.
Namun Mia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Edward tidak terlibat langsung dalam kasus suap tersebut.
“Jadi saat ini bapaknya tidak terlibat. Saya baca di tes: ‘Serahkan ke pengadilan, serahkan ke pengacara,’” ujarnya.
Jadi dia tidak mau terlibat, karena dia sibuk atau apalah, jadi tidak terlibat langsung dalam menyiapkan uang atau apa pun, tambah Mia.
Meski demikian, Mia belum bisa memastikan apakah Edward juga bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, pemeriksaan terhadap mantan anggota PKB DPR RI itu masih terus berjalan.
“Belum, masih penyelidikan, masih dimintai keterangan. Belum sampai titik terendah, nanti kita kabari lagi,” kata Mia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintua Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka suap kasus bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa barang elektronik beserta barang bukti uang tunai senilai Rp20 miliar berbagai pecahan.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirijka Widjaja, sebagai tersangka penerima suap. Meirijka diduga menyuap tiga hakim sebesar Rp3,5 miliar melalui Lisa.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Balitbung, Kumdil Diklat MA Jarof Rikar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus permufakatan jahat untuk melakukan suap jahat dan penuntutan atas putusan Ronald Tannur. Mahkamah Agung. .
Keduanya dinilai bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap, sehingga putusan kasasi pun membebaskan Ronald Tannur. Dalam penyelesaiannya, Lisa menjanjikan Zaroff biaya manajemen kasus sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu, Lisa telah memberikan suap kepada Zaroff senilai Rp5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Namun, Zarof tetap di rumah tanpa pembagian uang.
(frd/laki-laki)