Jakarta, Indonesia –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta klarifikasi kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Kohar terkait dugaan kepemilikan jam tangan mewah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri urusan BPK.
“Kalau KPK mau mengusut, silakan,” kata Harley kepada wartawan, Kamis (7/11).
Namun, Kejaksaan saat ini belum berencana menanyakan hak asuh Abdul Kohar. Menurut Harley, pernyataan Kohar kepada publik sudah cukup.
“Apa yang ingin Anda selidiki? Sudah dijelaskan kepada Anda,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi jaga yang dipimpin Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Kohar menjadi sorotan publik di media sosial. Jam tangan yang digunakan Qohar tergolong jam tangan mewah dan tidak tercantum dalam LHKPN KPK.
Berdasarkan penelusuran beberapa pengguna media sosial, jam tangan Qohar diduga merupakan Audemars Piguet Royal Oak Suboles merek Rubens Barrichello. Harganya mencapai Rp 1 miliar.
Namun Kohar membantah jam tangan yang dikenakannya memiliki nilai fantastis. Ia mengaku membelinya dengan harga Rp.
Ia pun mengaku bersedia diperiksa oleh pihak yang mengetahui jenis dan harga jam tangan tersebut. Ia juga tidak mempermasalahkan permasalahan terkait penyidikan asetnya.
Wakil Direktur Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan mengatakan KPK akan mendalami kepemilikan para pengawal tersebut. (tfq/tsa)