Denpasar, CNN Indonesia —
Polisi Janjara berhasil menangkap komplotan pencopet yang mencuri puluhan telepon genggam berbagai merek pada konser musik di kawasan Kerama Aeropark, Kecamatan Blahbatuh, Bupati Janjara, Jumat malam (25/10) di Bali.
Tiga pelaku sudah ditangkap, sedangkan enam lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga tersangka yang ditangkap adalah MDR (23), MAN (21), dan AP (21).
Kapolsek Janyar AKBP Umar mengatakan, dari tiga pelaku, pihaknya telah menemukan enam pelaku lagi yang saat ini bekerja di DAI. Komplotan pencopet ponsel yang beroperasi di area konser musik di Bali datang dari Jakarta.
Pelaku mengaku berasal dari Jakarta. Mereka berangkat ke Bali dengan niat mencuri telepon seluler. Dengan menggunakan mobil di darat, pelaku sudah mengetahui peristiwa yang akan terjadi di Bali. Salah satunya adalah konser musik di Keramas Aeropark, Kecamatan Blahbatuh,” kata AKBP Umar Gianyar di Mapolres, Bali, Rabu (30/10).
Pelaku ditangkap di wilayah Kuta, kami bawa ke Mapolsek Janyar bersama barang bukti puluhan telepon genggam berbagai merek, imbuhnya.
Sementara barang bukti berupa puluhan unit telepon seluler langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Namun restitusi ini berstatus pinjaman, masih diperlukan bukti-bukti saat akan diserahkan ke kejaksaan.
“Kami berhasil menyita 50 unit ponsel berbagai merek yang terdiri dari iPhone dan Android,” jelasnya.
Dia mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan penonton konser yang kehilangan ponselnya ke Polres Bali Blabatuh dan Polsek Janjara.
Dari 50 barang bukti ponsel hasil curian, kata Umar, Polsek Janjara melaporkan hanya 35 unit yang hilang. Mereka masih menunggu pemilik ponsel lainnya untuk mengembalikannya kepada pemilik yang dipinjamkan.
“Jadi dulu ponselnya akan kami serahkan ke pemiliknya. Tapi statusnya pinjaman karena nanti masih dibutuhkan saat pendelegasian dan uji coba. Tapi karena ponsel itu bisa digunakan untuk bekerja dan punya data penting, maka kami akan memberikannya. pinjam dulu,” kata Umar.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 362 KUHP (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (“”) (kdf/anak)