Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lampung membatalkan keputusan mendiskualifikasi calon petahana Wahdi Sirajuddin-Komaru Zaman.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan keputusan tersebut tidak memenuhi syarat hukum. Dia meminta KPUD Kota Metro mengkaji ulang keputusan tersebut.
“KPU RI telah memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji atau mengawasi penyidikan hukum atas keputusan KPU Kota Metro berdasarkan undang-undang pilkada,” kata Idham kepada fun-eastern.com, Jumat (22/22). . 11).
Idham menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 UU Pilkada. Menurut dia, KPUD tidak bisa mengundurkan diri dari calon tunggal karena salah satunya sudah terbukti bersalah.
Idham mengatakan, pembatalan tersebut hanya berlaku bagi Komaru Zaman yang berstatus terpidana pidana. Dengan demikian, Wahdi Sirajuddin secara sah masih berstatus calon wali kota.
“Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 menjelaskan tentang calon atau calon pengganti dan bukan tentang pasangan calon,” ujarnya.
Sebelumnya, CPUD Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon saat ini Vahdi Sirajuddin-Komaru Zaman. Keputusan ini mengacu pada surat Bavaslu Kota Metro 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024.
Surat Bawaslu Kota Metro ini menyatakan Kamaru Zaman bersalah atas sanksi diskualifikasi dengan membatalkan pasangan calon. Kamaru juga didenda Rp6 juta atau dijebloskan ke penjara selama satu bulan.
(dhf/tidak)