Jakarta, CNN Indonesia —
Sebagai wajib pajak, ada beberapa jenis pajak yang perlu Anda pahami. Salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (SST) yang mencakup berbagai jenis pajak daerah.
Salah satunya adalah PBJT makanan dan minuman, serta PBJT jasa seni dan hiburan insidental.
Pajak ini dikenakan terhadap usaha-usaha yang menyediakan makanan, minuman atau hiburan, termasuk kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kedua golongan tersebut, yang diadakan sementara atau untuk jangka waktu tertentu.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Bapenda Maurice Denny mengatakan, pajak ini berlaku bagi penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di satu lokasi.
Misalnya, kata Morris, di tempat event atau acara tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya berlangsung dalam waktu tertentu.
“Kegiatan yang bersifat insidentil biasanya durasinya singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu. Dengan demikian, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu dilakukannya kegiatan tersebut. Morris seperti dikutip, Minggu (24/11).
Artinya pajaknya tidak mengikuti periode bulanan yang baku, melainkan disesuaikan dengan lamanya kegiatan, ujarnya.
Perhitungan pajak
Namun Anda tidak perlu khawatir karena PBJT Makanan dan/atau Minuman dan PBJT Seni dan Hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan Wajib Pajak sendiri.
Penetapan ini tertulis dalam pasal 3 ayat 1 Kep No. 31 Tahun 2024 Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menyebutkan, Masa Pajak yang menjadi dasar Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang:
1. Jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan Wajib Pajak sendiri.
2. Tetap untuk jangka waktu satu bulan dengan maksimal tiga bulan kalender.
Masa pajak untuk kegiatan sekunder
Khusus untuk PBJT jenis pajak makanan dan/atau minuman dan PBJT jasa seni dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d angka 1 dan angka 5 Keputusan Gubernur Daerah Ibu Kota Jakarta Khusus No. 31 Tahun 2024 yang notabene adalah pajak. jangka waktunya ditentukan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan.
Artinya, pajak tidak dihitung setiap bulan, melainkan berdasarkan durasi kejadian yang mungkin hanya berlangsung beberapa hari atau minggu.
Untuk itu ingatlah untuk selalu membayar pajak sesuai syarat dan ketentuan. Sebab, pajak daerah, termasuk PBJT, merupakan salah satu bentuk iuran wajib yang harus dibayarkan oleh masyarakat, baik perorangan maupun dunia usaha.
Meski tanpa imbalan langsung, pajak sangat penting bagi pembangunan daerah. Nantinya, dana yang diperoleh dari pajak tersebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan cara ini, Anda telah berkontribusi dalam membangun wilayah yang lebih baik.
Di saat yang sama, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan guna menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien.
Hal ini memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung terciptanya kesejahteraan bagi semua orang.
Jadi pahamilah PBJT Makanan dan Minuman dan notabene PBJT Seni dan Hiburan khususnya bagi para pelaku usaha.
(inci/inci)