Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah resmi menghapuskan Biaya Izin Mendirikan Bangunan (PBG) dan Biaya Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah.
Penghapusan kedua biaya tersebut ditandai dengan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody. hanggodo
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat implementasi rencana 3 juta rumah per tahun yang merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Kami bertiga sudah menandatangani surat keputusan bersama yang intinya mempercepat rencana pembangunan 3 juta rumah. Kami melihat ada beberapa hal yang bisa kita tekan biayanya dan juga mempercepat prosesnya,” kata Tito dalam konferensi pers di Kementerian. Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Tito menjelaskan, syarat rumah MBR yang mendapat pembebasan pajak diatur dalam Keputusan Menteri Konstruksi dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023. Peraturan ini menetapkan batasan pendapatan pada bidang konstruksi bangunan umum dan bangunan swasta.
Berdasarkan aturan tersebut, maksimal pendapatan MBR diatur berdasarkan daerah.
Untuk Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT dan NTB, kategori belum menikah penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, kategori menikah penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan per bulan, kategori peserta Tapera mempunyai penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan.
Sedangkan untuk MBR di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, kategori belum menikah penghasilan maksimal Rp7,5 juta per bulan, dan kategori menikah penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. bulan. Bulanannya, penghasilan maksimal kategori peserta Tapera adalah Rp 10 juta per bulan.
Selain itu, untuk rumah teras dan apartemen, luas maksimal yang diperbolehkan adalah 36 meter persegi, sedangkan rumah mandiri bisa mencapai 48 meter persegi.
Secara rinci, Tito mencontohkan harga rumah tipe 36 bisa diturunkan hingga Rp 10,5 juta dengan menerapkan aturan tersebut.
“Dengan kebijakan ini, kemungkinan penghapusan BPHTB adalah nilai rumah tipe 36 sekitar Rp 6,2 juta. Kemudian untuk izin PBG akan dikeluarkan Rp 4,3 juta. Jadi untuk rumah tipe 36 sebenarnya bisa dihemat, dikurangi sekitar Rp. 10,5 juta,” kata Tito dalam jumpa pers di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Nantinya, SKB tersebut dilimpahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Adanya peraturan ini otomatis pula menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, biaya BPHTB dan PBG sudah termasuk dalam PAD.
“Hal ini juga saya sampaikan kepada teman-teman di daerah agar mereka tahu apa sebenarnya definisi masyarakat berpendapatan rendah. Karena sebenarnya itu PAD buat mereka. Leynya PAD tapi khusus MBR saja,” lanjut Tito.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar mengatakan kebijakan pemberantasan ini akan berlaku mulai bulan depan. Menurutnya, program ini akan membantu mengurangi kendala administratif yang sering dihadapi MBR sehingga target pemerintah membangun 3 juta rumah dapat tercapai.
“Ini kebijakan progresif yang berpihak pada rakyat kecil. Dukungan gubernur, wali kota, dan gubernur. Proses ini tidak boleh lebih dari 10 hari, karena penundaan hanya akan merugikan rakyat kecil, bukan sampai tahun depan, tapi Desember,” jelasnya. seorang pria bernama Ara.
Selain itu, SKB juga memuat percepatan penerbitan PBG. Proses yang tadinya memakan waktu 28 hari, kini dikurangi menjadi 10 hari saja.
(del/pta)