Jakarta, CNN Indonesia
Polisi juga telah mendakwa seorang tersangka kasus penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Komunikasi Digital (Komdigi) karena tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
“Polda Metro Jaya, Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pemangku kepentingan, termasuk unsur internal Kementerian Kominfo, bandar judi, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain tindak pidana perjudian, berlaku juga TPPU,” kata Ade Ary kepada wartawan Minggu (10/11).
Dalam kasus ini, penyidik Jatanra Wakil Direktur Jenderal Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga meminta penutupan 47 rekening milik para tersangka.
“Dan saat ini kami sedang memegang saham akun situs game online tersebut untuk selanjutnya diblokir,” kata Ade Ary.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka, 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sedangkan ketiganya, AK, AJ dan A, bertugas menjalankan operasional ‘Kantor Satelit’.
Polisi mengungkap AK terlibat dalam proses rekrutmen calon tenaga teknis sistem pemblokiran konten negatif terbatas di Kementerian Komunikasi dan Teknologi pada tahun 2023. Namun ia dinyatakan gagal merekrut.
Meski tak lulus, AK ternyata masih bekerja di Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Padahal, AK punya kewenangan mengendalikan penutupan situs game online.
Baru-baru ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Ini termasuk telepon seluler, laptop, mobil, gedung, jam tangan mewah, senjata, dan logam mulia.
Polisi juga menyita uang senilai Rp73.723.488.957. Rinciannya adalah rupee Rp35.792.110.000, SGD 2.955.779 atau Rp35.043.272.457, dan USD 183.500 atau Rp2.888.106.500. (dis / baca)