Jakarta CNN Indonesia —
Rohidin Mursya, calon Gubernur Negara Bengkulu Mereka dituduh melakukan korupsi pada minggu-minggu menjelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024.
Rohid ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat penggelapan anggaran daerah untuk memenangkan pilkada.
Meski status Rohid dipertanyakan dan dipenjara oleh KPK, Rohid tetap bisa bertarung dalam pemilukada. Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agastyati.
“Dengan OTT ini, keikutsertaan mereka yang terlibat dalam pilkada tidak serta merta dibatalkan. Kami menunggu keputusan akhir pengadilan,” kata Khoyrunnisa saat dihubungi. fun-eastern.com Pada Senin (25/11)
Namun KPU Provinsi Bengkulu wajib memberitahukan pemilih mengenai status Rohidin yang dipertanyakan. Informasi tersebut tertuang dalam Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
KPU Bengulu harus menyurati KPPS mengenai status pemohon yang cacat tetap atau ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, kemudian mengumumkan status tersebut melalui papan pengumuman di TPS dan memberitahukan secara lisan kepada pemilih.
Jika menang, Rohidin akan diangkat menjadi gubernur berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jika Rohidin sudah menjadi tersangka saat menjabat. Dia akan diskors setelah pelantikannya.
Jika pengangkatannya merupakan tindak pidana. Rohid tetap dilantik, namun langsung dipecat.
Khoirunnisa Bengulu meminta KPU segera mengumumkan status tersangka Rohidin Marsya kepada pemilih.
“Menurut pendapat saya Penyelenggara pemilu harus segera menginformasikan kepada masyarakat bahwa salah satu peserta pilkada kini mencurigakan dan KPK adalah OTT, ”ujarnya.
Calon Gubernur Bengulu Rohidin Mercia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan itu diambil setelah KPK menangkap Rohidin dan sejumlah pejabat Bengulu dalam OTT pada Sabtu (23/11).
Rohidin Minta Bawahannya Galang Dana Untuk Kemenangannya KPK Tangkap Rohid dan Dua Orang Lainnya dalam OTT Sabtu (23/11) Dalam OTT, KPK Sita Rp 7 Miliar (dhf/isn)