JAKARTA, CNN Indonesia —
Departemen Kehakiman AS mengumumkan bahwa mereka telah mendakwa seorang warga negara Iran dengan tuduhan merencanakan pembunuhan Presiden terpilih AS Donald Trump.
Reuters melaporkan, warga Iran tersebut diduga terkait dengan jaringan Korps Pengawal Revolusi Iran (IRGC).
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat (11/8), warga negara Iran tersebut mengatakan bahwa lembaga penegak hukum telah ditugaskan ‘rencana untuk membunuh Trump pada 7 Oktober 2024’.
Departemen federal AS menggambarkan pria Iran tersebut sebagai aset IRGC yang berimigrasi ke AS saat masih anak-anak. Sekitar tahun 2008, dia dideportasi karena pencurian.
Dua orang lainnya telah didakwa sehubungan dengan rencana pembunuhan seorang warga negara Amerika keturunan Iran di New York, kata Departemen Kehakiman.
Kandidat Partai Republik Donald Trump mengalahkan kandidat petahana dari Partai Demokrat Kamala Harris untuk kembali menjadi Presiden Amerika Serikat.
Menurut versi hitung cepat dari beberapa media, termasuk New York Times, Trump memperoleh 295 suara dibandingkan Harris yang memperoleh 226 suara.
Dalam hal perolehan suara terbanyak, Trump mengungguli Harris dengan selisih 50,9% berbanding 47%. (Reuters/Anak-anak)