Jakarta, CNN Indonesia –
Kelompok bersenjata Palestina Hamas menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Dalam sebuah pernyataan, Hamas menyebut surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Ovov Galant merupakan langkah penting menuju keadilan.
“[Ini] bisa menjadi langkah penting bagi keadilan dan alasan untuk memberikan reparasi bagi para korban secara umum, namun hal ini masih terbatas dan bersifat simbolis kecuali didukung oleh semua negara di dunia,” Bassem Naim, anggota biro politik Hamas, kata AFP. Kamis (21.11).
Sebelumnya, Dewan Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant menyusul serangan pasukan Zionis di Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Ovov Galant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan antara tanggal 8 Oktober 2023. dan paling lambat tanggal 20 Mei 2024. untuk surat perintah penangkapan,” kata Dewan Kriminal Internasional dalam sebuah pernyataan.
Komisi Kriminal Internasional juga mendakwa Netanyahu dengan kejahatan seperti kelaparan sebagai metode perang.
“Pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” kata CNN mengutip pernyataannya.
Selain Netanyahu dan Gallant, Pengadilan Kriminal Internasional memerintahkan penangkapan salah satu pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri, atas tuduhan kejahatan perang dan kemanusiaan.
Surat perintah penangkapan Al-Masri mencakup tuduhan kekerasan massal dan pemerkosaan serta pemerasan menjelang perang Gaza melawan Israel pada 7 Oktober 2023.
Jaksa pidana Karim Khan mengatakan pada 20 Mei bahwa dia sedang mencari surat perintah penangkapan atas tuduhan pidana terkait serangan pimpinan Hamas terhadap Israel dan keterlibatan militer Israel di Gaza. (grup/dmi)