Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mendapat manfaat dari Program Pensiun dan Perawatan Lanjut Usia (THT) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) yang dikenal juga dengan TASPEN. Nilainya sesuai dengan satu pembayaran bulanan.
Manfaat program tersebut disampaikan langsung kepada Jokowi pada Rabu (6 Juni) oleh Direktur Utama TASPEN Ariyandi, Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri, dan Direktur Operasi dan Manajemen Bank Mandiri Resi Lora di Surakarta, Jawa Tengah. 11).
Jokowi mengucapkan terima kasih kepada TASPEN atas layanan yang diterimanya.
“Saya menyampaikan apresiasi atas layanan penjemputan bola yang dilakukan TASPEN. Pelayanannya cepat, terima kasih kepada TASPEN yang telah berupaya memberikan pelayanan terbaik,” kata Jokowi dalam keterangan tertulisnya.
Nilai manfaat pensiun dan hari tua (THT) yang diterima Jokowi berdasarkan UU Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan UU Nomor 7 Tahun 1978.
Pasal 6(2) undang-undang tersebut menyatakan bahwa Jokowi berhak atas pensiun sebesar 100 persen dari gaji awalnya.
Sebagai informasi, gaji terakhir Jokowi saat mundur dari kursi presiden adalah Rp30,2 juta. Oleh karena itu, jumlah tersebut diterima Jokowi sebagai dana pensiun seumur hidup.
Gaji Jokowi enam kali lipat dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), sekitar lima juta dolar.
Selain itu, TASPEN akan membayarkan dana pensiun mulai tanggal 1 November 2024. Pembayaran pensiun bulanan akan dilakukan pada hari yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
Sekretaris TASPEN Henra mengatakan, pemberian tunjangan pensiun kepada Jokowi merupakan bentuk pengakuan atas kerja keras dan kualitas kepemimpinannya selama menjabat sebagai kepala pemerintahan.
“Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan masa pensiun yang nyaman dan damai bagi Joko Widodo. TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama mereka yang memiliki peluang di dalam negeri, mendapatkan layanan terbaik untuk menunjang kehidupan pensiunnya,” ujarnya.
Selain manfaat pensiun bulanan, kata Henra, seluruh peserta program pensiun TASPEN mendapatkan manfaat lain seperti pensiun ke-13, pensiun hari raya (THR), program pensiun reguler, pensiun janda dan yatim piatu, serta santunan kematian anak apabila peserta meninggal dunia.
(lum/mikrofon)