Jakarta, CNN Indonesia —
Hari ini, Senin (18/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa para saksi terkait dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek pekerjaan di salah satu kabupaten di Pemprov Kalsel bernama Sahibirin Noor, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. dalam keterangan tertulisnya, Senin (18 November).
Masih belum diketahui apakah Paman Birin hadir atau tidak. Pengacara paman Birin, Soesilo Aribovo, tidak menanggapi pesan tertulis setelah dikonfirmasi.
Paman Birin untuk sementara terhindar dari jerat hukum dalam kasus dugaan suap dan penggelapan yang ditangani KPK.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hadi mengatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam mengusut paman Birin. Hakim menilai, pemberitahuan dugaan kepada Paman Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (ATT) pada awal Oktober lalu. KPK sejauh ini telah menahan enam tahanan dalam operasi tersebut.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kadis Pemprov Kalsel, Pejabat Cipta Karya dan Perjanjian (PPK), Yulianti Erlynah (YUL), Pengelola Rumah Tahfidz Darussalam. dan pengumpul atau majelis uang, Ahmad (AMD) dan Plt. Gubernur Kalimantan Selatan Agustia Febri Andrean (FEB) Kepala Rumah Tangga.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Bagian 1 Bagian 1 KUHP.
Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku perorangan. Sugenga dan Andy disangkakan melanggar masing-masing ayat 5 ayat 1 ayat a dan b Pasal 13 UU Tipikor juncto ayat 1 Pasal 55 KUHP.
Sehari setelah putusan praperadilan dibacakan, yakni Rabu (13/11), Paman Birin mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar ditunjuk menjadi penjabat gubernur Kalsel menggantikan pamannya, Birin. (Rhyn/Fra)