Jakarta, CNN Indonesia —
Surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan dibahas pada pertemuan tingkat menteri G7 di Italia pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni. Menurut dia, negara-negara anggota G7 memandang permasalahan ini perlu dianalisis lebih lanjut.
“Dalam beberapa hari mendatang saya akan mengkaji lebih mendalam alasan ICC mengambil keputusan ini. Alasannya harus selalu obyektif, bukan politis,” kata Maloney dalam keterangannya yang dikutip AFP, Sabtu (23/11). “
Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galner dan panglima militer Hamas Mohammed Deif.
Ia mengatakan isu tersebut akan menjadi agenda pertemuan para menteri luar negeri G7 di Fiuggi, dekat Roma, pada Senin dan Selasa pekan depan.
“Satu hal yang jelas dari pemerintahan ini: tidak ada kesetaraan antara tanggung jawab Negara Israel dan organisasi teroris Hamas,” kata Meloni.
Pemerintahan koalisi sayap kanan Meloni tampaknya terpecah belah mengenai perintah ICC.
Kamis lalu, Menteri Pertahanan Guido Crosetto mengatakan jika perdana menteri Israel datang ke Italia, mereka harus menangkapnya. Sementara itu, Wakil Perdana Menteri Meloni Matteo Salvini mengatakan Netanyahu akan disambut di negeri pizza.
Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjadi buronan 124 negara setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan atas penangkapannya pada Kamis (21/11).
Selain Netanyahu, ICC juga melaporkan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Galant juga menjadi sasaran penangkapan pengadilan.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Galant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang setidaknya mulai tanggal 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, tanggal di mana pihak penuntut telah meminta surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
Dalam pernyataannya, ICC meyakini Netanyahu dan Gallant “memikul tanggung jawab pidana” atas kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk kejahatan perang, pembunuhan dan penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lainnya.
Dengan keputusan ini, Netanyahu dan Gallant menjadi pengungsi di antara 124 negara anggota ICC.
Meski Israel bukan negara anggota ICC, Netanyahu tetap bisa ditangkap jika ia mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.
Menurut Statuta Roma, semua keputusan yang diambil ICC harus dipatuhi oleh seluruh negara anggota. Dengan kata lain, keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant harus diikuti oleh negara-negara anggota ICC.
Saat ini, ICC mempunyai sekitar 124 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari Eropa, 33 negara dari Afrika, 29 negara dari benua Amerika, dan 20 negara dari kawasan Asia Pasifik.
Oleh karena itu, menurut pengacara ICC Jonathan Kuttab, semua negara tersebut bisa saja menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya atau salah satu dari mereka ada di sana. Karena sebagai anggota, semua negara tersebut harus mengikuti semua ketentuan ICC. (PTA/PTA)