Jakarta, CNN Indonesia –
Pemungutan suara Pilkada 2024 resmi berakhir pada Rabu (27/11) di Indonesia pukul 13.00.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pilkada, masa pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Tahun 2024 dimulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 mencapai
Artinya, masa pemungutan suara bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) telah berakhir.
Setelah seluruh pemilih selesai memilih, TPS akan ditutup secara resmi oleh petugas KPPS. Tidak ada lagi pemilih yang dapat memilih setelah batas waktu yang ditentukan.
Setelah TPS ditutup, KPPS akan melakukan penghitungan suara. Sensus dilakukan di muka umum dan disaksikan oleh calon dan masyarakat di TPS.
Pilkada 2024 akan digelar di 545 daerah di Indonesia. Pilkada ini dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
(rzr/sfr)