Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali membuka untuk umum sebagai Pejabat Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Pendaftaran Pejabat Haji Tahun 2025 dimulai pada Jumat (29/11) hingga Jumat (6/12).
Proses pendaftaran seleksi PPIH dapat dilakukan secara online sehingga calon petugas haji dapat mengikuti seluruh tahapan dengan efisien.
Petugas Haji adalah tim yang ditunjuk oleh Kementerian Agama untuk mendukung dan melayani jamaah haji selama menunaikan ibadah haji. Seleksi PPIH Pusat akan dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara.
Dikutip dari laman Kementerian Agama Berikut link, syarat dan tata cara pendaftaran petugas haji tahun 2025. Pelamar harus mengacu pada Pendaftaran Pejabat Haji Tahun 2025.
Proses pendaftaran PPIH dapat dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji di https://haji.kemenag.go.id/pejagat
Persyaratan Pendaftaran Petugas Haji 2025
Berikut tuntutan umum dan khusus yang diajukan kepada otoritas haji tahun 2025: Persyaratan Umum Warga Negara Indonesia Umat Islam Sehat Jasmani dan Rohani, Pelayanan Berjamaah Tidak Wajib Badan Keagamaan/Pelaksana Haji (BP Haji), ASN Kementerian/Organisasi yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, Unsur Masyarakat TNI dan POLRI Ormas Islam, Lembaga Pendidikan Islam dan /atau atau staf profesional dengan integritas, kredibilitas dan pengalaman yang baik dan Saat ini tidak ada tersangka dalam proses pidana, persyaratan khusus untuk ketua kelompok berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar di Kementerian Agama Aparatur Sipil Negara (ASN), mampu berbahasa Arab dan tergabung dalam Organisasi Masyarakat Islam (Ormas), lembaga pendidikan Islam dan/atau profesional PERSYARATAN KHUSUS BAGI MASYARAKAT ISLAM / UNSUR MASYARAKAT GURU PERLINDUNGAN KELOMPOK Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran Panduan Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk membimbing jamaah haji kewajiban terbukti memiliki minimal gelar sarjana. Bisa berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Persyaratan Khusus ASN Kemenag/ASN Kemenag/Sumbangan Masyarakat Pelayanan perumahan, pangan dan angkutan dari lembaga sosial Islam (Ormas), lembaga pendidikan Islam dan/atau tenaga profesional Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran Bisa berbahasa Arab dan /atau Bahasa Inggris Persyaratan khusus pelaksanaan bimbingan ibadah ASN Kementerian Agama/ASN Kementerian Agama/Organisasi Masyarakat Islam (Ormas), Lembaga Pendidikan Islam dan/atau Tenaga Profesional Usia Minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun menyelesaikan ibadah haji pada saat registrasi Panduan Ritual dan Ritual Haji Memiliki Sertifikat Panduan Ritual Haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Mampu fasih berbahasa Arab dan/atau Inggris Persyaratan Khusus Operator Syscohat ASN Kemenag , menjabat sebagai operator Syscohat di lingkungan Kemenag Pusat, Daerah kantor atau di kantor Kementerian Agama, memiliki usia minimal tiga tahun pada saat pendaftaran sertifikat. Dari pimpinan dan maksimal 57 tahun dapat mengoperasikan aplikasi Siskohat, diutamakan dalam bahasa Arab dan/atau Inggris. Penyelenggara haji dan umrah yang bisa berbicara, mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang diselenggarakan oleh Kementerian Haji Republik Indonesia.
Tata Cara Pendaftaran Petugas Haji 2025
Tata cara dan tata cara pendaftaran calon petugas haji tahun 2025 adalah sebagai berikut. Masuk ke halaman https://haji.kemenag.go.id/pejaga/ Klik menu “Pendaftaran Petugas” Pilih Kementerian Agama Kabupaten-Kota/Kanwil Lokasi Pendaftaran Pemohon Masukkan NIK Nama Lengkap Masukkan Email alamat email (Jangan gunakan email bekas registrasi pegawai tahun sebelumnya) Masukkan nomor WhatsApp Aktif Jenis tugas yang Anda minati Pilih Unggah Surat Rekomendasi dari Instansi/Organisasi Klik Daftar
Setelah pendaftaran berhasil, calon pengurus haji 2025 harus menunggu proses persetujuan dan konfirmasi dari Kementerian Agama/Kantor Daerah Kabupaten-Kota sesuai pilihan lokasi pendaftaran.
Apabila sudah terverifikasi dan dinyatakan sesuai syarat pra-registrasi, maka akan muncul notifikasi di nomor WhatsApp calon pejabat.
Berikut link, syarat dan tata cara petugas haji tahun 2025. Informasi lain mengenai pelaksanaan PPIH 1446H/2025 dapat menghubungi kantor Kementerian Agama terdekat.
Pendaftaran dan pelaksanaan opsi PPIH tidak dipungut biaya (juh/juh).