
Jakarta, CNN Indonesia —
Mary Jane Veloso dilaporkan kembali ke Filipina setelah dibebaskan dari Indonesia dan ditangkap karena perdagangan narkoba dari Filipina.
Permintaan kebebasan Mary Jane diumumkan Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11).
“Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong di postingannya.
Bongbong mengatakan Mary Jane akan kembali ke Filipina setelah lebih dari satu dekade mendapat amnesti Filipina dan negosiasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.
Jadi bagaimana kasus Mary Jane berubah dari hukuman mati menjadi pembebasan?
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010, setelah kedapatan memiliki 2,6 kilogram heroin.
Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengaduannya, Mary Jane mengatakan dirinya adalah korban perdagangan manusia. Dia adalah seorang pembantu rumah tangga (ART) yang melarikan diri dari Uni Emirat Arab (UEA) setelah terungkap dan kemudian ditipu untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Dalam laporan Guardian, Mary Jane mengatakan bahwa seorang wanita bernama Maria Kristina Sergio, putri salah satu ayah baptisnya, menyuruhnya pindah ke Indonesia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada tahun 2010.
Dalam keterangan yang dibantah Maria, Mary Jane mengaku Maria memberikan baju baru dan tas yang tidak diketahuinya berisi 2,6 kilogram heroin.
“Kami miskin dan saya ingin mengubah hidup kami. Saya tidak bisa melakukan kejahatan yang dituduhkan kepada saya,” tulis Veloso dalam suratnya kepada Presiden Filipina Benigno Aquino pada tahun 2015.
Tim kuasa hukum Mary Jane mengajukan dua pengaduan di Indonesia, yang pertama menyatakan bahwa Mary Jane tidak memiliki penerjemah yang terampil dan yang kedua menyatakan bahwa ia ditipu. Namun, kedua banding tersebut ditolak.
Karena kasus tersebut, Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Menjelang hari eksekusinya, masyarakat Filipina dan Indonesia bersatu untuk menyelamatkan Mary Jane. Ratusan orang mengepung kantor Indonesia di Manila, dan bahkan bintang tinju dunia Manny Pacquiao memohon kepada masyarakat untuk menjaga Mary Jane tetap hidup.
Dua hari sebelum tanggal eksekusi, keluarga Mary Jane diperbolehkan berkunjung. Mary Jane dengan sedih memberi tahu kedua putranya bahwa dia tidak akan pulang.
Ajaibnya, di saat-saat terakhir eksekusinya, hukuman mati Mary Jane tiba-tiba ditangguhkan. Usai penyelidikan, Indonesia mendapat perkembangan terkini kasus ekstradisi Maria Kristina Sergio dari Filipina.
Presiden Aquino juga meminta Indonesia untuk menjaga Mary Jane tetap hidup untuk bersaksi dalam kasus perdagangan manusia, pemerasan ilegal dan penipuan yang dituduhkan kepada Maria. Ia merujuk pada perjanjian regional yang mengharuskan negara-negara bekerja sama untuk mengendalikan kejahatan nasional.
Indonesia setuju untuk menunda eksekusi Mary Jane untuk bekerja sama dengan pihak Filipina yang meminta pengampunan Bongbong
Setelah penundaan tersebut, Mary Jane tetap berada dalam kegelapan di penjara Indonesia sambil menunggu proses hukum Mary diselesaikan di Filipina.
Pada September 2022, Presiden Filipina saat itu, Bongbong, meminta pengampunan Mary Jane oleh Menteri Luar Negeri Enrique Manal kepada Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri India di Jakarta.
Nah, awal tahun ini ibu Mary Jane, Celia Veloso, melayangkan permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar putrinya dibebaskan. Permintaan ini disampaikan saat kunjungan Jokowi ke Manila, Filipina pada Januari lalu.
“Saya memohon dan memohon kepada Anda untuk membantu saya membebaskan putri saya yang telah meninggal selama 14 tahun,” kata Celia dalam surat yang dilihat AFP.
RI menyarankan untuk memindahkan Mary Jane
Pada 11 November lalu, Menteri Koordinator Kehakiman, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan, saat ini Republik Indonesia sedang mempertimbangkan “transisi tahanan” atau pemindahan tahanan Mary Jane.
Yusril mengatakan RI mendukung supremasi hukum dan berupaya keras melaksanakan hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.
Namun, sebagai bagian dari upaya mediasi yang efektif, Kementerian Koordinator Kumham Imipasa saat ini sedang mempertimbangkan kemungkinan pertukaran narapidana dengan narapidana asing termasuk Mary Jane, yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah negara asal.
“Masalah ini kita bahas di Kantor Tata Usaha Kumham dan Imipas, dan topik masalah ini juga kita bahas bersama Presiden Prabowo, dan kita sedang mengambil kebijakan untuk menyelesaikan masalah tahanan asing di negara kita, melalui perundingan bilateral, kita sepakat. juga menetapkan kebijakan. “Yang bisa kita lakukan terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris disebut pertukaran tahanan,” kata Yusril.
Jika permohonannya dikabulkan, Mary Jane akan tetap menjalani sisa hukumannya di Filipina sesuai prosedur yang ditetapkan pengadilan Indonesia. Pihak Filipina, berdasarkan kebijakan itu, juga harus bisa memutuskan dan melaksanakannya.
Yusril mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama kedua negara untuk menghormati dan memperkuat hukum di tingkat internasional. (blq/dna)