Jakarta, CNN Indonesia —
Humas Polda Jabar Jules Abraham mengatakan, pihaknya telah menetapkan pengemudi trailer berinisial R sebagai tersangka dalam rangkaian kecelakaan mobil yang terjadi beberapa waktu lalu di Tol Sipularang.
“Penyidik berdasarkan hasil olah TKP dengan metode TAA (Traffic Event Analysis), menetapkan tersangka bernama R., pengemudi trailer pada Kamis, 14 November 2024,” kata Jules dalam jumpa pers. .
R. ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pasal 5 pasal 311 peraturan lalu lintas. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah.
Pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dengan metode TAA dan pemeriksaan kendaraan secara tabrak. Polisi bahkan memeriksa kelengkapan dokumen.
Tak hanya trailernya yang diperiksa, tapi seluruh mobil yang terlibat kecelakaan juga diperiksa. Jadi mobil-mobil ini masih bisa dikendarai.
Rem bahkan ketebalan ban dalam kondisi baik. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh tidak berfungsinya fungsi pengereman truk derek akibat gaya mengemudinya.
“Sopir truk mengemudikan kendaraannya secara tidak normal dan tidak mengikuti rambu peringatan kecepatan dan jarak pengereman,” ujarnya.
(tst/akhir)