
Medan, CNN Indonesia
Kepala Divisi Bin Opi pertama Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Medan di Rutan Tanjung Gusta setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas (MA).
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis AKBP Achiruddin 2 tahun penjara dalam kasus penyimpanan bahan bakar solar (BBM).
Kepala Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, MA sudah menerima permohonan pembatalan dari Kejaksaan Medan. Melalui putusan bernomor 5996 K/Pid.Sus/2024, MA menolak putusan bebas terhadap AKBP Achiruddin di Pengadilan Negeri Medana.
“Pada tanggal 9 Oktober 2024, MA mengabulkan permohonan pemakzulan Jaksa Wilayah Medana. Yang bersangkutan divonis sepuluh tahun penjara dan Rp 50 juta subsider 9 bulan kurungan. Sementara itu, eksekusi mati selesai pada 7 November 2024,” kata Adre kepada CNNIndonesia .com, Jumat (8/11).
Sebelumnya, AKBP Achiruddin pada Senin (30/10/2023) dibebaskan oleh panel olahraga di Pengadilan Medana yang dipimpin Oloan Silalahi. Hakim Pengadilan Negeri Medana memutuskan petinggi polisi Sumut bersalah dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar solar (BBM).
Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan Achiruddin Reum Hasibuan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa dikembalikan hak-haknya sesuai dengan akhlak, kehormatan, dan harkat dan martabatnya.
Padahal Jaksa Penuntut Umum di Medan (JPU) menuntut Achiruddin dengan hukuman penjara 6 tahun kepada AKBP Rp 50 juta lebih subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga membebaskan dua terdakwa lainnya yang merupakan rekan Achiruddin, yakni Direktur PT Almir Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin.
Pembebasan jaksa kemudian diajukan banding. Dan, majelis hakim MA membatalkan putusan bebas terhadap AKBP Achiruddin.
Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin menyewa tanah tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan, Kota Medan sejak tahun 2018 untuk dijadikan gudang penyimpanan solar.
Kemudian, pembelian BBM di beberapa SPBU di Kota Medan, Binjai, dan Deliserdang dengan harga Rp 6.800/liter dan dinilai dalam batas normal. Makanan tersebut kemudian diangkut dan disimpan di salah satu lahan kargo berkapasitas 16 ton di gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Swiss, Kota Medan.
Pembelian makanan terkadang dilakukan pada hari yang sama. Makanan disimpan dalam waktu lama. Karena harga solar yang rendah dan harga yang relatif tinggi, AKBP Achiruddin menyuplai bahan bakar kepada industri dengan harga di atas harga dukungan yang ditetapkan pemerintah dengan keuntungan rata-rata Rp300 per liter. (fnr/kepala)