Jakarta, CNN Indonesia –
Ketua Panitia
Ia mengatakan Komite ke-11 Republik Demokratik Rakyat Korea telah menyerahkan keputusan kenaikan PPN kepada pemerintah.
“Sekarang kami kembalikan ke pemerintah,” ujarnya kepada CNBCIndonesia saat ditemui di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Jakarta, Selasa (19/11).
Misbakhun mengatakan, rencana kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% dan 12% dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) memang sudah dibahas dan disetujui KHDR pada tahun 2021.
Namun, dia memperkirakan daya beli masyarakat Republik Demokratik Indonesia tidak akan turun seperti sekarang.
Misbakhun mengatakan, pasca menurunnya daya beli, terdapat fenomena banyaknya masyarakat kelas menengah yang terjerumus ke dalam strata ekonomi bawah. Hal ini juga harus diperhatikan saat dikenakan pajak 12 persen, ujarnya.
“Jika pemerintah tidak mempertimbangkan hal ini, pemerintah yakin kondisi perekonomian masih stabil dan daya beli masyarakat tidak akan terpengaruh,” ujarnya.
“Kami memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk menerapkan PPN atau menaikkannya menjadi 12 persen.”
(Agustus/Agustus)