Serang, CNN Indonesia —
Hingga Jumat (11/1) pukul 00:00 WIB, harga tiket kapal feri ASDP resmi naik. Total ada 27 trek yang mengalami kenaikan harga tiket.
Kenaikan harga tiket ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Republik Indonesia no. KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 61 Tahun 2023 tentang Biaya Organisasi. penyeberangan kelas ekonomi Transportasi antar provinsi dan antar negara.
“Dengan harapan operasional dan kelangsungan angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat beroperasi dengan stabil,” kata Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin, merujuk pada situs resmi perseroan, Kamis (31/10).
Penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan daya saing dengan rezim lain, ujarnya lagi.
Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini antara lain kenaikan biaya operasional, seperti pemeliharaan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global, seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar, yang mempengaruhi biaya operasional.
ASDP meyakini langkah ini akan mendorong stabilitas bisnis dan meningkatkan daya saing jasa penyeberangan.
Untuk memastikan pelayanan tetap memenuhi standar optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan untuk memberikan edukasi terkait amandemen ini.
Tarif baru ini diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan pada infrastruktur dan peralatan penyeberangan sejalan dengan visi ASDP untuk memberikan layanan berkualitas lebih tinggi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna layanan,” kata Shelvy.
Langkah penyesuaian tarif ini tidak hanya mendukung iklim bisnis feri di Tanah Air. Selain itu, kebutuhan perawatan dan pembelian suku cadang juga harus diperhatikan demi keamanan dan kenyamanan pemudik.
Kenaikan suku bunga silang juga didorong oleh inflasi tahunan rata-rata sebesar 3,53 persen dan nilai tukar rupee-dolar sekitar 18 persen antara tahun 2015 dan 2024, yang berdampak signifikan terhadap biaya operasional.
“Secara total, penyesuaian tarif tersebut akan berdampak pada 27 rute niaga eksisting dan satu rute tambahan dengan rata-rata kumulatif sebesar 5 persen. Sedangkan untuk rute perintis belum ada penyesuaian tarif,” jelasnya.
Berikut daftar rute yang ditambah: Merak – BakauheniKetapang – GilimanukPadangbai -sheetTanjung Kalian – Tanjung Api-apiBitungTernate, Sape – Labuan BajoPagimana – GorontaloBitung – TobeloBatam – Kuala TungkalBatam – Kuala Tungerieta DK SeKimdam – Kuala Tungerieta K SeKimdal pe – WaingapuBajoe – KolakaMamuju – Balikpapan Sape – WaikeloBatam – MengkapanJangkar – DaftarJangkar – Kupang
Penyesuaian tarif juga dilakukan pada rute Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya – Selamat, Karimun-Mengkapan dan Dumai – Malaka, serta penambahan 1 rute Garongkong – Stagen.
Tarif terpadu rute Merak-Bakauheni:
A. PENUMPANG Dewasa : Rp 23.400 Anak : Rp 1.900
B. KENDARAAN Golongan I : Rp 27.600 Golongan II : Rp 65.500 Golongan IV : Kendaraan Penumpang : Rp 512.600 Kendaraan Rp : Rp. 885.900 Golongan VI: Kendaraan Penumpang: 1.657.200 Kendaraan Barang: 1.365.100 Golongan VII: 1.969.300 Golongan VIII: Rp 2.503.000, Rp 50,41
Tarif terpadu Ketapang-Gilimanuk:
A. PENUMPANG Dewasa : Rp 11.100 Anak : Rp 1.600
B. KENDARAAN Golongan I : Rp 11.200 Golongan II : Rp 33.100 Golongan IV : Kendaraan Penumpang : Rp. Rp. 326.200 Golongan VI: Kendaraan Penumpang: 647.100 Kendaraan Barang: 534.300 Golongan VII: Golongan VIII: 897.600 Golongan IX, 100 Rp.