Makassar, CNN Indonesia —
Majelis hakim membebaskan Supriani, terdakwa kasus penganiayaan anak di Pengadilan Negeri (PN) Indolo, Sulawesi Tenggara.
Usai persidangan, Supriyani mengucapkan terima kasih atas pembebasannya.
Alhamdulillah kami tidak bersalah. Terima kasih semuanya, kata Subriyani, Senin (25/11).
Sementara itu, kuasa hukum Andre Dharmavan mengatakan majelis hakim membebaskan Subriyani dan memberikan keadilan.
“Dalam artian tidak bersalah, berarti Bu Subriani belum terbukti bersalah oleh JPU,” kata Andre usai sidang.
Dalam persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa perkara yang menjerat terdakwa tidak cukup bukti sehingga membebaskannya dari segala dakwaan yang didakwakan oleh jaksa.
“Ada keterangan saksi anak yang tidak sesuai dengan saksi lain, antara lain alat bukti, hasil visum, dan laporan dokter forensik dan psikolog forensik. Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan itu semua,” ujarnya.
Supriyani dibebaskan pada Hari Guru Nasional. Menurut Andre, keputusan tersebut merupakan hadiah kepada guru-guru Sultra dan Konawa Selatan yang terus memberikan dukungan sejak kasus ini mencuat.
“Hari ini adalah hari yang luar biasa dimana guru dan Bu Subriyani dinyatakan tidak bersalah. Kasus ini menjadi pembelajaran, guru tidak boleh dijadikan penjahat,” tutupnya. (MIR/ISN)