
Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi mengubah bentuk surat suara calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), menambahkan dua kolom kosong di bagian bawah, dan menambahkan pilihan “setuju” atau “tidak setuju” pada pasangan calon. Ketentuan baru ini akan mulai berlaku pada pemilihan dewan daerah tahun 2029.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Wanda Kahya Irani dan Nicholas Vijaya, Perkara Nomor: 126/PUU-XXII/2024.
“Putusan: Dalam pokok permohonan: Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang, Kamis (14/11) saat membacakan putusan.
Perppu Gubernur 1/2014 UU tentang Keputusan Pemilihan Gubernur dan Walikota 10/2015 Pasal 54C Ayat (2) dan Pasal 54D Ayat (3) UUD 10/2015. Undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Putusan ini diperintahkan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Permohonan pemohon ditolak,” kata Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Annie Nurbaningsih mengatakan, ketentuan yang mengatur pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjamin pelaksanaan kekuasaan maksimal di tangan rakyat.
MC memberitahukan kepada masyarakat atau pemilih apakah mereka setuju atau tidak setuju dengan suatu pasangan calon. Saya sedang memikirkan model pemungutan suara yang memerlukan keputusan untuk menyetujui kolom, bukan kolom kosong.
Ayat 3 Pasal 3.15, Pasal 3.16.2 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 Tahun 2015 dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Gambar pasangan calon PKPU 14/2015; Annie mengatakan, aturan desain surat suara yang dibuat pada dasarnya mengadaptasi mekanisme pemungutan suara yang diinginkan MC, yaitu menggunakan surat suara yang mencantumkan nama pasangan calon dan dua kolom kosong. atau tidak setuju (lihat ayat (1) dan (2) Pasal 14 PKPU 14/2015
“Desain surat suara dalam PCPU 14/2015 digunakan pada Pilkada Satu Kali 2015,” kata Annie.
Dalam perjalanan, para deputi menukarkan surat suara yang digunakan dalam pemilukada dengan pasangan calon.
Dalam hal ini, gambar wakil pasangan pada kertas suara; Kertas suara dua kolom digunakan sebagai pengganti dua kolom untuk mencantumkan nama pasangan calon dan pilihan ya atau tidak: satu gambar pasangan calon dan satu lagi kolom kosong tanpa gambar.
Perubahan desain surat suara pada Pasal 54C ayat (2) UU 10/2016 tidak akan menggunakan format pemungutan suara seperti pada pilkada serentak tahun 2015.
Terkait hal tersebut, Mahkamah Konstitusi juga mempunyai kedudukan yang sama dengan Putusan Nomor 14 Tahun 2019 dan Putusan Nomor 100 Tahun 2015.
Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan, dalam Pasal 54C Ayat 2 (2) surat suara KPU, kolom kosong tanpa gambar merupakan ruang kosong bagi pemilih, bukan pasangan calon. Hanya satu pasangan yang menyatakan ketidaksetujuannya dalam perlombaan.
“Posisi Mahkamah dapat dibaca pada Pasal 3.11.2 dan 3.11.3 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2019,” kata Annie.
Pemilih yang setuju dengan pasangan calon akan diberikan tempat untuk menyatakan persetujuannya dengan memberikan suara pada kolom yang berisi gambar pasangan calon.
Sementara itu, bagi pemilih yang tidak setuju terhadap suatu pasangan calon, akan diberikan tempat untuk menyatakan ketidaksetujuannya dengan memberikan suaranya pada kertas suara yang kosong, sehingga mereka mempunyai pilihan untuk menyatakan ketidaksetujuannya pada kolom yang kosong pada kertas suara tersebut. . 54C (2) UUD 10/2016 juga merupakan bentuk penyelesaian ex facto. (kulit)