Jakarta, CNN Indonesia —
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Kamis (7/11).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan itu juga membahas beberapa hal seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, penegakan hukum, dan pengaduan warga negara asing melalui kedutaannya terkait pengurusan Perseroan Terbatas. Kartu Izin Tinggal (KITAS) di Indonesia rumit.
Terkait RUU Perampasan Aset, Yusril mengatakan, pemerintah sudah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR dan menunggu pembahasan.
“Jika sudah diserahkan, pemerintah tidak akan mencabutnya,” kata Yusril dalam siaran persnya, Kamis (7/11).
Yusril menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menkumham Supratman Andi Agtas mengenai beberapa hal dalam RUU Perampasan Aset. Selain itu, beberapa peraturan perundang-undangan akan mengalami perubahan atau perubahan, terutama dalam bidang penegakan hukum.
Kementerian Koordinator yang mengoordinasikan Kemenkumham sebagai lembaga pembentuk undang-undang, akan kita koordinasikan untuk mencapai kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi, kata Yusril.
Terkait KITAS, Yusril menjelaskan, proses pemberian izin tenaga kerja asing di Indonesia harus mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah menerima RPTKA, Departemen Tenaga Kerja mengeluarkan pemberitahuan untuk diproses mendapatkan visa kerja dari Imigrasi, kemudian mereka dapat masuk ke Indonesia untuk pengurusan visa. Yusril berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Kalau perlu ada one stop service dan layanan digital atau online ditingkatkan agar masyarakat bisa terlayani dengan cepat, tepat, akurat dan bisa mengembangkan perekonomian bangsa,” kata Yusril.
Hadir dari KPK adalah Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.
Sedangkan Yusril didampingi Staf Khusus Bidang Administrasi Rildo Ananda Anwar, Staf Khusus Bidang Strategis Karjono Atmoharsono, Plt. Deputi Bidang Hukum Nofli, Plt. Deputi HAM R Andika Dwi Prasetya, dan Plt. Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Surya Mataram. (ryn/tidak)