Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi menyita uang senilai Rp 2,6 miliar dari tersangka baru yang dituduh memblokir perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (COMDIGI).
Tersangka D merupakan istri alias M yang kini sudah dewasa dan tengah diperiksa pihak berwajib.
“Penyidik berhasil menyita banyak barang bukti, termasuk uang tunai sejumlah Rp2.687.599.000 dari tangan tersangka,” kata Anggota Polda Metro Jaya Sisir Ade Ari Siam Indradi kepada media, Selasa (12/12).
Rinciannya, rupiah bernilai Rp2.075.299.000, $3.000 atau Rp35,1 juta, dan 37 ribu dollar AS atau Rp577,2 juta.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan barang bukti lain berupa perhiasan dan jam tangan mewah.
Ade Ari mengatakan (menyita) 58 perhiasan, 6 unit handphone, 2 unit mobil, 2 unit jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.
Ade Ari mengatakan, penyidik terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya, mengamankan barang bukti, dan membekukan rekening terkait.
Kemudian kami tegaskan, Polda Metro Jaya atau Polri bertekad melanjutkan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, ujarnya.
Ia menambahkan, baik itu internal Kementerian Komunikasi dan Teknologi, dari sudut pandang pihak lain yang terlibat dalam bandar taruhan dan kejahatan perjudian dan pencucian uang.
Polda Metro Jaya telah menetapkan total 18 tersangka dalam peristiwa tersebut. Tiga dari belasan tersangka tersebut adalah AK, AJ, dan A yang bertugas mengawasi operasional “kantor satelit” di Bekasi. telah mendapatkan
Sebelumnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Ini termasuk ponsel, laptop, mobil, gedung, jam tangan mewah, senjata, dan logam mulia.
Selain itu, polisi menyita uang tunai senilai Rp73,7 miliar. Rinciannya, nominalnya Rp35,7 miliar, SGD 2.955.779 atau Rp35 miliar, dan USD 183.500 atau Rp2,8 miliar. (dis/gil)