
Jakarta, CNN Indonesia —
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sedang menganalisis aset Mahkamah Agung (MA) yang memvonis terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) lima tahun penjara.
Ya, kami berkoordinasi dengan penyidik lain. Kami menjalankan tugas dengan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Kepala PPATK Ivan Yustiyavandana dalam surat konfirmasi, Selasa (29/10).
Dan, tambah Ivan, analisis keuangan tidak berhenti di bangku cadangan. Dia mengatakan, banyak pihak lain yang terlibat dalam kontroversi kasus Ronald Tannoor juga sedang diselidiki.
Seperti yang sedang dikerjakan penyidik, termasuk pihak terkait lainnya, kata Ivan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mencabut putusan bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukumannya dinilai sangat ringan.
Ronald Tannur dinyatakan bersalah melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti (29). Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara lebih dari tujuh tahun.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 telah diperiksa dan disidangkan oleh Ketua Panel Kasasi Soesilo serta hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Justiciana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Soesilo berbeda pendapat atau menentang keputusannya. Namun pendapat yang bersangkutan belum diungkapkan seluruhnya karena berkas putusan secara lengkap belum diunggah di situs Kepaniteraan Pengadilan Tinggi.
Sesaat setelah putusan dibacakan, tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan Operasi Pembukaan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah mengeluarkan pembebasan terhadap Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Mantan Kepala Balitbang dan Diklat Kumdil MA Sarof Rikar yang dikenal sebagai Kasus Mafia (Marcus) juga ditangkap dengan barang bukti uang senilai Rp 950 miliar ditemukan di rumahnya.
(ryn/ tidak)