Surabaya, CNN Indonesia —
Tragedi maut Stadion Kanjuruhan memasuki babak baru. Kali ini, 73 orang mewakili keluarga dari total 135 korban meninggal menuntut ganti rugi atau santunan sebesar Rp17,5 miliar dari lima orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Puluhan anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan menunggu di salah satu halaman Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Surabaya, pantauan fun-eastern.com. Mereka mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan ‘Keadilan untuk Kanjuruhan’ dan ‘Jangan Lupa 1 Oktober 2022’. Ada juga kaos bergambar wajah korban.
Daniel Siagian, salah satu kuasa hukum keluarga korban di LBH Pos Malang mengatakan, sedikitnya ada 73 keluarga korban yang meminta ganti rugi. Permohonan sendiri diajukan oleh Badan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Hingga Oktober 2023, ada sekitar 73 keluarga korban yang mengajukan permohonan ganti rugi,” kata Daniel di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/11), bersama LPSK yang saat itu diwakili LPSK.
Daniel mengatakan, berdasarkan asesmen yang dilakukan LPSK, 73 korban menuntut pihak yang terbukti bersalah dalam kasus tersebut membayar uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar.
Kelima terpidana tersebut antara lain Presiden Arema FC Panpel Abdul Haris, Kepala Keamanan Pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, eks Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kapolres Malang Samafta AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia merupakan mantan Kabag Operasi Kapolres Malang Wahyu Setyo Pranoto.
“Kalau totalnya genap Rp 17,5 miliar, maka jumlah itu akan dikenakan kepada lima terpidana,” ujarnya.
Daniel menjelaskan, besaran ganti rugi yang diminta dihitung berdasarkan kerugian materiil dan non materiil yang diderita keluarga korban pasca tragedi Kanjuruhan.
“LPSK punya mekanisme penilaian yang berbeda-beda. Salah satunya soal kerugian materil dan non materil. Katanya, sudah lama diusulkan.
Ganti rugi tersebut sebenarnya sudah lama diajukan karena proses pidana tragedi Kanjuruhan masih di Pengadilan Negeri Surabaya. Sekitar Februari 2023.
Lanjutnya, “Sebenarnya jika melihat laporan lembaga LPSK pada Februari 2023, LPSK mengirimkan apa yang disebut rekomendasi kompensasi atas kasus yang sedang berjalan saat itu.”
Namun jaksa tampaknya tidak mencantumkan klausul restitusi saat membacakan tuntutan kelima narapidana tersebut, kata Daniel.
Lanjutnya, “Penuntutan tidak mencantumkan ganti rugi bagi terdakwa dan tidak membebankan ganti rugi kepada terdakwa (bersalah).”
Kini, setelah putusan bersalah terhadap kelima pria tersebut dikukuhkan, Mahkamah Agung memerintahkan agar perkara permohonan ganti rugi disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengacara kepentingan umum LBH Surabaya Jauhar Kurniawan mengatakan, permintaan ganti rugi merupakan bagian dari upaya hukum keluarga korban untuk menuntut pertanggungjawaban para terpidana.
Keluarga Jauhar mengatakan: “Upaya ganti rugi ini merupakan salah satu ganti rugi yang dilakukan sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, ganti rugi tersebut bukanlah ganti rugi yang diberikan di luar prosedur hukum, namun merupakan upaya untuk mempertanggungjawabkan melalui prosedur hukum.” penjahat diadili
Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban, Rizal Putra Pratama asal Tumpang, Provinsi Malang, mengaku sudah dua tahun terakhir tidak mendapatkan keadilan.
“Kami sudah berjuang selama dua tahun terakhir, tapi kami merasa belum mendapat keadilan,” kata Rizal di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam tragedi Kanjuruhan, Rizal kehilangan tiga anggota keluarganya. yakni ayahnya Muhammad Arifin dan kedua adiknya Muhammad Rizky Aditya Arifianto dan Cahaya Maida Salsabila.
“Jadi saya kehilangan ayah dan dua saudara laki-laki saya, dan saya berada di dalam stadion dan saya merasakan gas air mata ditembakkan,” katanya.
“Kami tidak tahu menahu soal duduk di tribun penonton dan dihujani gas air mata. Di sisi lain sempat terjadi kekacauan di lapangan, tapi setidaknya diamankan oleh masyarakat yang ada di lapangan dan bukan gas air mata yang ada di dalam lapangan. berdiri,” tambahnya.
Untuk itu, ia pun meminta agar pelaku penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan dan aktor intelektual di baliknya dihukum.
Ia menambahkan, “Saya berharap para intelektual dan mereka yang terlibat yang menembakkan gas air mata dihukum seberat-beratnya.”
(Fred/DAL)