
Jakarta, CNN Indonesia —
Ada tiga metode penghitungan ulang suara dalam pemilu di Indonesia, yaitu penghitungan ulang cepat, penghitungan ulang aktual, dan exit poll. Ketiga cara yang digunakan untuk mencari hasil penghitungan suara tersebut mempunyai ciri khas masing-masing.
Pemilihan Presiden Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak di berbagai provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia pada Rabu (27/11).
Biasanya, dalam setiap pemilukada, sejumlah TPS akan mengeluarkan hasil hitung cepat beberapa jam setelah pemungutan suara untuk melacak hasil sementara yang disukai masyarakat.
Lalu apa perbedaan antara penghitungan cepat, penghitungan aktual, dan exit poll?
Sesuai dengan namanya, Quick Count merupakan penghitungan cepat untuk mengetahui prediksi hasil pemilu dalam kurun waktu singkat, langsung pada hari pemungutan suara.
Penghitungan cepat dilakukan dengan memperoleh data penghitungan suara sebagian dari beberapa TPS yang representatif, artinya sejumlah tertentu suara pemilih awal dijadikan sebagai sampel.
Quick count biasanya dilakukan di TPS. Setiap TPS biasanya menggunakan cara ini dengan mengirimkan pemilih untuk menunggu penghitungan suara di TPS selesai, kemudian hasilnya dilaporkan ke sistem yang sesuai untuk diumumkan kepada masyarakat.
Lembaga penelitian yang dapat melakukan perhitungan cepat harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 16 Peraturan KPU 9/2022, seperti berbadan hukum di Indonesia, independen, memiliki sumber pendanaan yang jelas dan terdaftar di KPU, cakupan survei atau survei dan perhitungan cepat KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai kebutuhan dalam bertransaksi.
Sedangkan pada ayat 449 (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan perkiraan hitung cepat bisa dikeluarkan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia Barat.
Penghitungan suara keluar dilakukan segera setelah pemilih memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, sehingga secara teknis dapat dianggap sebagai bagian dari pemungutan suara.
Cara penghitungan suara jenis ini biasanya dilakukan dengan mewawancarai pemilih setelah keluar dari tempat pemungutan suara (TPS) melalui survei, exit poll menjadikan pemilih di TPS tersebut sebagai responden.
Karena bertujuan untuk menentukan tren perilaku pemilih, exit poll menargetkan demografi pemilih dalam surveinya, misalnya, usia, agama, etnis, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pendapatan, afiliasi partai politik, afiliasi agama, dll.
Oleh karena itu, hasil exit poll merupakan hasil penghitungan suara sementara berdasarkan data kependudukan dan tidak dapat diprediksi seperti quick count. Selain itu, hasilnya akan lengkap ketika penghitungan suara resmi dimulai di TPS.
Angka yang bagus
Penghitungan sebenarnya merupakan penghitungan resmi seluruh surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (GEC) di seluruh TPS yang ada. Sistem pengulangan ini akan sah dan hasilnya mutlak dalam menentukan kepala daerah terpilih atau pemenang pemilu.
Hasil penghitungan sebenarnya biasanya memakan waktu lebih lama dibandingkan penghitungan cepat atau exit poll, dan bahkan bisa memakan waktu berhari-hari. Sebab, data yang dihitung bukanlah sampel melainkan statistik resmi perolehan suara pemilih di seluruh Indonesia.
Cara penghitungan ulang suara melalui penghitungan sebenarnya akan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, KPU secara resmi hanya akan merilis hasil penghitungan sebenarnya. (arn/tidak)