Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Legislasi DPR (Baleg) membuka pintu perubahan paket delapan undang-undang politik melalui proses legislasi bersama omnibus.
Hal itu dibahas Wakil Ketua DRP Balegar Ahmed Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan beberapa organisasi pemantau pemilu. Dolly menilai pelaksanaan pemilu 2024 perlu dievaluasi secara matang karena ada beberapa hal
Makanya saya usulkan kita mulai berpikir untuk membuat undang-undang politik dengan sistem omnibus law. Jadi semuanya saling berhubungan, kata Doli di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (30/10).
Delapan undang-undang yang akan diubah menggunakan sistem omnibus legal adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintahan Daerah, UU DRP, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Bertindak. Hukum.
Berdasarkan hasil rapat pada kesempatan tersebut, menurut Doli, terdapat keinginan umum untuk menyatukan peraturan perundang-undangan pemilu dan pemilu dari beberapa undang-undang.
“Iya kalau kita lihat perdebatan Balegh hari ini, kalau hanya bicara persoalan politik, ya begitulah. Pemilu dan pemilu sudah menyatu,” tuturnya.
Dolly mengimbau, jika semua pihak sepakat untuk mengubah undang-undang pemilu atau undang-undang politik lainnya, maka inisiatif tersebut harus diambil sejak awal amanah tersebut. Oleh karena itu, dia berharap undang-undang ini berlaku pada pemilu 2029 mendatang.
“Jadi tahun 2026, 2027, 2028 sosialisasinya dilakukan. Kalau sistem yang baru kita ubah, kita hanya bilang ada perubahan baru, maka kita punya cukup waktu untuk mensosialisasikannya ke masyarakat. Dua tahun, tiga tahun, sesuatu seperti itu.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) juga mengajukan usulan penyatuan peraturan perundang-undangan pemilu dan peraturan perundang-undangan pemilu daerah. Saat ini, hukum pemilu diatur dalam UU No. 17 Tahun 2017, sedangkan pilkada diatur dengan UU No. 10 Tahun 2016.
Dia menjelaskan, tidak ada perbedaan antara pemilu daerah dan pemilu pada periode ini. Karena baik pemilu maupun pilkada dilaksanakan oleh CPU.
“Kami menuntut UU Pemilu dan Pemilu digabung menjadi satu teks atau UU Kodifikasi Pemilu dan Pemilu yang disebut Ninis,” ujarnya.
Permintaan perubahan undang-undang tentang partai politik
Sebelumnya, dalam rapat dengan majelis pendiri DRP, Tulisdem juga mendorong DRP untuk mengubah IP no. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Para pemimpin dan anggota dewan legislatif yang terhormat juga menuntut perubahan undang-undang tentang partai politik, kata Ninis.
Ninis mengatakan, UU Parpol yang ada saat ini sudah lama tidak diubah. Ia menilai peraturan perundang-undangan tersebut perlu diperbaiki sekarang. Salah satu isu yang diangkat Ninis adalah promosi demokrasi antar politik.
“Misalnya bagaimana mendorong demokrasi internal partai politik yang lebih baik, sehingga partai politik kita menjadi partai politik yang lebih terlembaga,” ujarnya.
Ia mengatakan hal ini sangat penting karena partai politik mempunyai peranan penting dalam sistem politik Indonesia.
Ia mengatakan, saat ini semua PNS berasal dari partai politik, sehingga partai politik harus lebih terlembaga.
Pada saat yang sama, Ninis mengatakan Tulis juga menuntut perubahan undang-undang pemilu dan pemilu. Ia mencontohkan, UU Pemilu 7/2017 merupakan salah satu UU yang paling banyak diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Ini telah diuji 134 kali sejak diadopsi, katanya.
(thr, mnf/anak)