
Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru dan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) serta guru besar non-ASN pada tahun depan. Bagaimana kenaikan gaji guru pada tahun 2025?
Kenaikan gaji guru tahun 2025 diumumkan Prabowo pada puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11) lalu.
Prabowo menjelaskan, sesuai undang-undang, gaji guru ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat kenaikan gaji awal sebesar satu kali lipat. Sedangkan remunerasi guru non-ASN atau disebut guru honorer akan dinaikkan menjadi Rp 2 juta.
“Kami menambah bantuan sosial bagi guru yang berstatus PNS dan PPPK serta guru non-ASN. Guru ASN akan mendapat tambahan tunjangan sebesar 1 kali gajinya,” kata Prabowo.
Prabowo bersyukur berhasil meningkatkan kesehatan guru meski baru sebulan menjabat sebagai presiden.
Jadi saya ucapkan selamat kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani), kata Prabowo lagi.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan tambahan gaji guru non-ASN sebesar Rp2 juta berasal dari guru bersertifikat. Artinya, gaji tambahan tersebut tidak sesuai dengan gaji sekolah tempatnya mengajar.
“Dalam acara tersebut diumumkan bahwa kesejahteraan guru non-ASN akan ditingkatkan sebesar Rp 2 juta dan gaji guru ASN akan dinaikkan setara dengan gaji yang mereka berikan pada puncak acara “Guru Nasional”. Perayaan hari itu,” kata Mu’ti di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25 November).
Gaji guru berstatus ASN diatur sesuai Undang-Undang Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan November atas Undang-undang Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Undang-undang Moneter. Halo.
Berikut gaji guru ASN:
Golongan I, Golongan Ia : Rp.
Golongan IIGrup IIa : Rp2.184.000 – Rp3.643.400Grup IIb : Rp2.385.000 – Rp3.797.500Grup IIc : Rp2.485.900 – Rp3.958.402 : Rp5.200
Golongan IIIKelompok IIIa : Rp2.785.700 – Rp4.575.200Kelompok IIIb : Rp2.903.600 – Rp4.768.800Kelompok IIIc : Rp3.026.400 – Rp4.915Kelompok III 180.700 a
Golongan IVb : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 Golongan IVb : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 Golongan IVc : Rp 3.571.900 – Rp 5.860 DR30,40,114.500 Golongan IV : Rp 3.880.400 – 6.373.200 sen (pta/pta)