Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer atau non-ASN pada tahun 2025.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo saat hari utama Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11) lalu.
Jadi berapa besar kenaikan gajinya?
Prabowo mencatat, gaji guru yang berstatus ASN dan pegawai negeri sipil berdasarkan kontrak kerja (PPPK) akan mendapat kenaikan satu kali lipat dari gaji pokok.
Sementara tunjangan profesi guru yang berstatus non-ASN atau disebut guru honorer akan dinaikkan menjadi Rp 2 juta. Tunjangan ini merupakan tambahan dari gaji yang diberikan oleh sekolah tempatnya mengajar.
“Kami menambah anggaran bantuan sosial kepada guru yang berstatus PNS dan PPPK serta guru yang bukan ASN. Guru ASN mendapat tambahan bantuan sosial sebesar 1 gaji pokok. – kata Prabovo.
Prabowo bersyukur bisa meningkatkan kesejahteraan guru meski baru sebulan menjabat sebagai presiden. Oleh karena itu saya mohon tepuk tangan yang setulus-tulusnya kepada Menteri Keuangan (Shri Mulyani),” kata Prabowo Plata lagi.
Bagi guru ASN, besaran gaji saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tahun depan gaji pokoknya dua kali lipat dari gaji sekarang.
Berikut gaji guru ASD sesuai PP 5/2024:
Grup I, grup I: 1.685.700 – 2.522.600 rubel.
Golongan IIGroup IIa : Rp2.184.000 – Rp3.643.400 Golongan IIb : Rp2.385.000 – Rp3.797.500 Golongan IIc : Rp2.485.900 – Rp3.958.200 2.251.200 Gro 600
Golongan III Golongan IIIa : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 Golongan IIIb : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 Golongan IIIc : Rp 3.026.400 – Rp 4.970,3 s/d IIId15.4.700
Golongan IVGrup IVa : Rp3.287.800 – Rp5.399.900 Golongan IVb : Rp3.426.900 – Rp5.628.300 Golongan IVc : Rp3.571.900 – Rp5.826,30 Rp5.826.114.500 Golongan IVe : Rp3.880.400
Gaji guru PPPK
Sedangkan gaji dan tunjangan guru berstatus PPPK saat ini diatur melalui Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pengupahan dan Tunjangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kontrak Kerja.
Gaji PPPK terendah adalah golongan I yaitu sebesar Rp1.938.500 – 2.900.900. Gaji PPPK tertinggi pada golongan XVII adalah Rp4.462.500 – Rp7.329.000. Berikut detailnya:
Golongan I : Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 Golongan II : Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200 Golongan III : Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 Golongan IV : Rp 2.116.900 – Rp 2.203.000 2.511 Rp 500 – Rp 4.189.900 Golongan VI : Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100 Golongan VII : Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800 Golongan VIII : -794402 Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 Golongan VIII X : Rp 3.339.100 – 5.484 Rp 000 Golongan 6 Rp 209.800 Golongan XIV : Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500 Golongan XV : Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200 Golongan 7 Rp 329.000
(sfr/pta)