
Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperpanjang hukuman mantan Pimpinan PT Garuda Indonesia itu menjadi 10 tahun penjara dari semula lima tahun penjara.
Menurut majelis hakim tingkat banding, Emirsyah terbukti secara sah dan memuaskan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama setelah dakwaan pertama Jaksa Agung, yakni Pasal 2 ayat 1 menyusul. sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, terdakwa Emirsyah Satar divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan pengertian apabila denda tidak dibayar akan diubah menjadi enam bulan kurungan, demikian bunyi putusan yang dikutip Senin (8/10). 28./10).
Perkara nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno dengan anggota Sugeng Riyono, Subachran Hadi Mulyono, Hotma Marya Marbun, dan Gatut Sulistyo. Penggantian Panitera Sumir. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Emirsyah juga diperintahkan membayar ganti rugi secara sah sebesar US$86.367.019 dalam waktu satu bulan sejak keputusan tersebut.
Jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang oleh kejaksaan untuk menutupi ganti ruginya.
Mengadili terdakwa dengan dua tingkat biaya perkara, yang mana tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,-, kata hakim.
Putusan ini lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Emirsyah lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan tuntutan tiga bulan penjara. di penjara dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72.
Hakim persidangan sebelumnya juga menjatuhkan hukuman tambahan ganti rugi sebesar US$86.367.019 dan dua tahun penjara terhadap Emirsyah.
Emirsyah disebut menimbulkan kerugian finansial total hingga US$609.814.504 atau sekitar Rp.
Dia didakwa bersama Agus Wahyudo yang merupakan Executive Project Manager PT GA Aircraft Delivery dan Hadinoto Soedigno yang merupakan mantan Direktur Teknik dan Manajemen Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 (almarhum).
Kemudian Soetikno Soedarjo, mantan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, Hollingworth Management International dan mediator (konsultan bisnis) mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.
Kemudian mantan VP Fleet Acquisition PT GA Adrian Azhar, mantan Vice President Treasury Management PT GA Albert Burhan, dan mantan Vice President Strategic Management Office PT GA Setijo Awibowo.
Aksi kriminal bersama tersebut disebut-sebut menguntungkan beberapa perusahaan, yakni Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas, dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC). (ryn/wanita)