Jakarta, CNN Indonesia –
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini terhenti.
Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada tahun 2023. 22 November
Dalam kasus ini, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu disebut melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal. . penjara seumur hidup.
Namun, setelah hampir setahun kehadiran tersangka, belum ada kemajuan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan unit Tipidkoro Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tercatat, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta sebanyak dua kali dan dikembalikan sebanyak dua kali karena dianggap belum lengkap.
Firli tercatat berulang kali dipanggil untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa. Namun, dia absen dua kali.
Inspeksi pertama dijadwalkan pada 6 Februari. Karena tak hadir, penyidik menunda penyidikan hingga 26 Februari. Namun Firli kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Koordinasi dengan kejaksaan
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (JPU) untuk menuntaskan berkas perkara.
“Untuk saat ini kami terus dan terus melakukan koordinasi efektif dengan Kejaksaan DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh instruksi P19,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30-10).
Beberapa waktu lalu, Irjen Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus pungli yang mengintai Firli. Bahkan, Karyoto menyebutnya sebagai “utang”.
Termasuk Pak Firli, kami akan segera menyelesaikan utang saya, kata Karyoto (10-10) kepada wartawan, Jumat.
Di sisi lain, penyidik Direktorat Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mendalami dua kasus lain yang juga melibatkan Firli.
Yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPP) dan dugaan Undang-undang (UU) tahun 2002 no. 30 sebagaimana telah diubah pada tahun 2019 dengan UU No. 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bertentangan dengan Pasal 36 juncto Pasal 65.
Atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, penyidik mengambil nama kasus tersebut dan menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Tercatat, puluhan saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Mulai dari pegawai KPK, pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) hingga pejabat Polri.
Ade Safri mengatakan, penyidik juga berencana akan memperkarakan status hukum Firli dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Nanti untuk kepastian hukum, gelar perkaranya akan kita lakukan, nanti akan kita update, ujarnya. (dis/dari)