
Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, kronologis pertemuan itu bermula saat Lisa menghubungi Zarof untuk mengenalkannya pada R, pejabat PN Surabaya.
Abdul mengatakan Lisa mengajukan mosi tersebut dengan maksud untuk memberikan tekanan kepada R agar memilih majelis hakim kasus Ronald Tannur sesuai harapan.
“LR (Lisa Rahmat) meminta ZR (Zarof Ricar) memperkenalkan diri kepada pejabat PN Surabaya berinisial R guna memilih majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tanur,” jelasnya kepada wartawan, Senin. (4/11).
Dia mengatakan, Zarof menyetujui rencana pertemuan tersebut karena dia mengenal dan merupakan teman lama Lisa yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
Namun, dia menyatakan, temuan penyidikan menunjukkan temuan pertemuan Lisa dengan Petugas R masih sebatas permintaan bantuan.
Abdul mengatakan, pihaknya masih belum menemukan adanya biaya yang diterima Zarof dari Lisa Rahmat untuk penyelenggaraan pertemuan tersebut.
“Sampai saat ini saya hanya minta bantuan saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam pembebasan kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar dan sejumlah barang elektronik.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka suap. Meirizka diduga memberikan suap senilai Rp1,5 miliar (tfq/dna) kepada ketiga hakim tersebut melalui Lisa.