Surabaya, CNN Indonesia –
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ayah Ronald Tannur yang merupakan Edward Tannur mengaku tak ada sangkut pautnya dengan tudingan tiga hakim (PN) Surabaya.
Mia mengatakan, permintaan tersebut berdasarkan hasil tes yang dilakukan Eduardo. Dalam pemeriksaan, Edward disebut mengaku tidak terlibat langsung dalam kasus suap ini dan lebih memilih menyerahkan kasus tersebut kepada hakim dan jaksa.
“Jadi sekarang bapaknya tidak dilibatkan. Saya baca dalam penilaiannya, ‘Masukkan saja ke panel, serahkan saja ke pengacara’,” kata Mia dari Kantor Hukum Jawa Timur, Selasa (5/11).
Miao juga mengatakan, Eduardo juga mengaku tidak terlibat dalam persiapan suap yang kemudian diserahkan kepada tiga hakim di Surabaya.
Jadi dia tidak mau terlibat karena sibuk atau apalah, jadi tidak berhubungan langsung dengan perencanaan keuangan atau apa pun, tidak, ujarnya.
Namun Mia belum bisa memastikan apakah Eduardo akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kasus tersebut. Sebab, evaluasi mantan anggota DPR-RI oleh PKB masih terus berjalan.
Sementara itu, usai diperiksa penyidik Kejagung selama tujuh jam, adik Edward dan Ronald Tannur bernama CRT kembali dari Kejati Jatim melalui lubang meja belakang, pada Selasa.
“Peninjauan terhadap Pak Edward Tannur tujuh jam, sebagai saksi, dan kami masih bekerja sama. Pertama, kami utamakan analisa hukumnya, bukan pendapat lain,” kata pengacara Edward Bridge, Filmon Lay.
Filmon melanjutkan, status Eduardo saat ini masih berstatus saksi.
“Saya juga sampaikan, sekarang Pak Edward Tannur sudah bisa pulang, sedang diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Namun, Filmon enggan membeberkan lebih lanjut mengenai alat uji tersebut. Begitulah pertanyaannya, tahukah Eduardo bahwa istrinya, Meirizka Widjaja hendak mencoba menyuap.
“Maksud tes itu bukan yang namanya kami, itu tanggung jawab penyidikan. Kami hanya melindungi hak klien kami. Seluruhnya tujuh jam pengujian,” ujarnya.
Kejaksaan menetapkan tiga hakim di Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga disebut sebagai tersangka penerima suap. Dalam kasus ini, penyidik mengumpulkan barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar serta beberapa alat elektronik.
Baru-baru ini, Kejaksaan juga menyebut ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim dari Lisa sebesar Rp 3,5 miliar.
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Direktur Penelitian dan Pengembangan serta Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka adanya konspirasi jahat suap dan kesenangan untuk mengambil keputusan Ronald Tannur di Pengadilan Banding. . pengadilan
Keduanya kedapatan memiliki tanda-tanda melakukan penipuan sehingga putusan kasasi pun memvonis Ronald Tannur. Dalam kontraknya, Lisa berjanji akan membayar biaya operasional sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof.
Sementara itu, suap Rp5 miliar kepada tiga hakim kasus Ronald Tannur juga dilayangkan Lisa kepada Zarof. Namun uang tersebut tidak diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
(frd/wis)