Jakarta, CNN Indonesia –
Pengadilan Negeri Andolo menghentikan sementara penangkapan seorang guru terhormat di Surpiani, Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, karena diduga menganiaya anaknya D(6).
Supriyani sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak SD-nya. Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ditangkap setelah kasus tersebut dilimpahkan ke jaksa.
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Kejati Sultra menyatakan jaksa berhenti menunda penuntutan.
“Pelaksanaan putusan Hakim Pengadilan Negeri U Andulo menahan terdakwa dilakukan pada hari ini, tanggal 22 Oktober 2024, oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” kata Kejati Sultra dalam keterangannya. pernyataan resmi. , Rabu (23/10).
Sementara itu, Kejaksaan Sulawesi Tenggara memastikan jaksa akan melanjutkan perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri Andolo.
“Untuk mendengarkan perkara terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andolo, maka pengadilan akan terus melihat fakta-faktanya,” kata jaksa dalam keterangannya.
“Dan Jaksa akan mengkaji seluruh aspek penuntutan,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Andolo menunda penangkapan Supriyan sebagai tersangka. Keputusan penangguhan penangkapan Surpiani tertuang dalam surat referensi: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Tanggal terakhir penjualan adalah 22 Oktober 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andolo mengumumkan bahwa terdakwa Supriyani telah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Kelas III Kendari sejak pertengahan Oktober untuk mencegah penangkapannya.
“Suspensi oleh Hakim Pengadilan Negeri pada tanggal 17 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2024. Pemberhentian sementara oleh hakim pada tanggal 22 Oktober,” kata hakim mengutip salinan perintah penangguhan yang dikeluarkan Selasa pekan lalu.
Kuasa hukum terdakwa pun langsung meminta agar jaminan tersebut dicabut, yang dikabulkan pada Senin (21/10).
Majelis hakim berencana menunda penangkapan Supriyani karena ibu terdakwa mempunyai anak yang harus diasuh. Lebih lanjut hakim mengatakan terdakwa merupakan guru SD Negeri 4 Baito yang harus melanjutkan pekerjaannya.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penundaan penuntutan menurut pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,” kata hakim. .
Dalam putusan itu, hakim memerintahkan terdakwa untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan ikut serta dalam persidangan.
“Perintahkan kepada Jaksa untuk memerintahkan penangkapan terhadap terdakwa dan segera mengirimkan salinan perintah ini kepada terdakwa dan keluarganya,” kata hakim.
(anak-anak/anak-anak)