Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025. Hal serupa juga terjadi pada pembahasan RAPBN 2025 di DPR.
Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan meski CHT tidak mengalami kenaikan, namun harga eceran mengalami kenaikan.
“Tidak ada kenaikan CHT di tahun 2025, yang ada hanya kenaikan HJE,” kata Askolani kepada fun-eastern.com, Jumat (22/11).
Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga yang diberikan pengecer kepada konsumen akhir termasuk cukai, yang harus dibubuhi stempel cukai. Tarif HJE yang dipatok berbeda-beda tergantung jenis atau golongan rokok.
Menurut Askolani, saat ini sedang dihitung biaya HJE. Sedangkan Komisi Kebijakan Kementerian Keuangan (BKF) memimpin pembahasan.
“(Tarif HJE) Oke tunggu, kalau dibuat dulu. Ayo BKF ya,” imbuhnya.
Namun, ia menargetkan akhir bulan ini pembahasan HJE bisa selesai dan propaganda bisa disebarkan pada Desember. Nah, awal Januari sudah bisa diterapkan langsung oleh pabrik rokok.
“Mudah-mudahan akhir bulan ini (pembahasan tarif HJE sudah selesai),” ujarnya.
(ldy/ag)