Jakarta, CNN Indonesia —
Konglomerat India Gautam Adani didakwa di AS karena diduga menerima suap senilai US$265 juta atau setara Rp4,2 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.934 per dolar AS).
Skema suap dan penipuan melibatkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terbesar di India.
Jaksa mendakwa orang kaya raya itu dengan dugaan suap untuk menerima keuntungan sebesar $2 miliar, atau setara dengan 31,8 triliun rubel. Konglomerat India itu didakwa bersama tujuh orang lainnya, termasuk keponakannya Sagar Adani.
Pihak berwenang mengatakan Adani bertemu langsung dengan seorang pejabat pemerintah India untuk membahas skema suap yang terjadi antara tahun 2020 dan 2024.
Para terdakwa sering bertemu dan diduga membahas skema suap, termasuk barang bukti yang ditemukan di beberapa perangkat telepon.
“Dakwaan ini menuduh pejabat pemerintah India membayar suap lebih dari $250 juta, menipu miliaran dolar dari investor dan bank, serta menghalangi keadilan,” kata Wakil Asisten Jaksa Agung Lisa Miller, seperti dilansir CNN.
“Pelanggaran ini diduga dilakukan oleh para eksekutif dan direktur untuk mendapatkan dan membiayai kontrak pasokan energi pemerintah dalam jumlah besar melalui korupsi dan penipuan dengan mengorbankan investor Amerika,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Adani Group menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar.
“Adani Group selalu mendorong dan berkomitmen kuat untuk menjaga standar tertinggi tata kelola, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan di seluruh yurisdiksinya. Kami meyakinkan pemegang saham, mitra, dan karyawan kami bahwa kami adalah organisasi yang taat hukum dan sepenuhnya mematuhi semua hukum,” kata juru bicara perusahaan.
Pihak berwenang AS mengatakan Adani dan rekan-rekannya berusaha menyembunyikan dugaan skema suap untuk mendapatkan pembiayaan dari investor AS, termasuk pembiayaan kontrak pasokan tenaga surya yang diperoleh melalui suap.
Mereka mengacu pada dokumentasi, termasuk telepon seluler, untuk menelusuri rincian spesifik suap secara ekstensif, termasuk foto-foto dokumen yang merangkum berbagai jumlah suap dan analisis yang merangkum berbagai opsi pembayaran dan penyembunyian pembayaran suap.
Di sisi lain, jaksa mengungkap peran petinggi Adani Green Energy dalam kasus suap yang melibatkan 8 orang. Dia adalah mantan CEO Adani yaitu Vneet Jaain.
Jain didakwa menghasilkan pinjaman dan obligasi lebih dari US$3 miliar atau Rp 47,8 triliun. Diduga, komplotan tersebut menyembunyikan aksi korupsi tersebut dari kreditor dan investor.
Gautam Adani, Sagar Adani dan Vneet Jain didakwa melakukan penipuan sekuritas, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas, dan konspirasi untuk melakukan penipuan. Keluarga Adani juga didakwa dalam kasus perdata oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
Sementara lima terdakwa lainnya didakwa melakukan konspirasi untuk melanggar Foreign Corrupt Practices Act dan US Anti-Corruption Act. Namun sejauh ini belum ada satu pun tersangka yang ditangkap.
(del/sfr)