Jakarta, Indonesia –
Baru-baru ini, Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Batavia mengumumkan pengumuman nomor 449/UD.02.01 tentang Perjanjian Pengadaan Barang Bukan Pajak (NPOPTKP) dan Perjanjian Pembangunan Tanah, Jual Beli dan Bangunan (PPJB).
BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sehingga berkaitan langsung dengan NPOPTKP yang merupakan cara penghitungan pajak yang terutang oleh pemiliknya.
NJOPTKP Nilai NJOP properti yang sebenarnya tidak dikenakan pajak secara jangka waktu. Saat ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan nilai atau harga yang dikenakan pemerintah terhadap objek pajak tertentu, seperti tanah dan bangunan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Mauricius Dani mengatakan NJOP umumnya digunakan sebagai dasar penghitungan pajak yang nantinya dibayarkan oleh pemiliknya. NJOPTKP berperan penting dalam penentuan perpajakan. “Misalnya, jika nilai NJOP melebihi NJOPTKP, maka selisih NJOP dan NJOPTKP akan menjadi dasar penghitungan pajak yang harus dibayar,” kata Morris Donny. Edisi resmi.
Mauritius menambahkan, Surat Keputusan Denmark Nomor 449/UD.02.01 merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi DKI Batavia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah yang termasuk dalam pemungutan BPHTB Good Government.
NPOPTKP untuk memperoleh hak selain yang diberikan berdasarkan wasiat atau warisan
Dalam pelaksanaan kebijakan NPOPTKP terkait perolehan hak selain wasiat atau warisan yang diberikan, ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu sebagai berikut:
A. POPTKP untuk hak pakai hasil selain wasiat atau warisan diberikan hibah sebesar Rp250 juta untuk perolehan hak pertama.
B. Untuk perolehan hak yang kedua dan selanjutnya, NPOPTKP sebagaimana dimaksud huruf (A) tidak diberikan.
C. Dalam hal beberapa penerima hak secara bersamaan (bersama-sama), NPOPTKP diperoleh, huruf (A) tetap diperbolehkan, sedangkan perolehan hak adalah perolehan hak yang pertama kali terhadap paling sedikit seorang penerima hak.
Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf (A) dan huruf (C) merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak DKI di wilayah provinsi Batavia tempat terutangnya BPHTB, yaitu disebutkan dalam sistem perpajakan daerah. oleh Bapenda DKI Batavia
Memberi NPOPTKP hak memperoleh karena wasiat atau warisan
Penetapan NPOPTKP untuk memperoleh hak baik atas wasiat maupun atas warisan mempunyai hal sebagai berikut:
A. NPOPTKP ditujukan untuk perampasan hak atau wasiat atau warisan;
1. Rp 1.600.000,- adalah perolehan hak wasiat pertama atau hibah warisan yang diterima dari seseorang yang masih dalam keturunan langsung satu tingkat ke atas atau satu tingkat ke bawah satu tingkat dengan wasiat atau ahli waris pemberi hibah; Termasuk suami/istri 2. Juta Rp. Perolehan hak pertama dari wasiat atau warisan pemberian orang lain selain dari orang yang masih mempunyai hubungan darah langsung. Selangkah atau setingkat dengan pemberi wasiat atau ahli waris, termasuk suami/istri.
B. Untuk perolehan hak NPOPTCP yang kedua dan selanjutnya sebagaimana tidak diberikan pada huruf (A).
C. Dalam hal lebih dari seorang penerima hak memperoleh hak pada waktu yang bersamaan (bersama-sama), NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf (A) tetap diperbolehkan, sedangkan perolehan hak merupakan hak perolehan pertama kali dari paling sedikit seorang penerima hak.
D. Dalam hal lebih dari satu penerima hak memperoleh hak secara bersamaan (bersama-sama), NPOPTKP tetap diberikan sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan memenuhi kriteria sebagai berikut;
1. Perolehan suatu hak adalah perolehan hak yang pertama kali bagi sekurang-kurangnya seorang penerima hak; dan 2. Penerima hak adalah orang yang masih mempunyai hubungan darah langsung satu tingkat ke atas atau satu tingkat ke bawah, pemberian atas wasiat atau ahli waris, bahkan kepada suami.
E. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf (A) angka 1 dan angka 2, huruf (C) dan huruf (D) angka 1 merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak DKI di Provinsi Batavia, dimana a. BPHTB terutang yang terdaftar dalam sistem pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Mauricio Dani mengatakan NJOPTKP merupakan instrumen yang menjamin pemerataan perpajakan dan kebutuhan fiskal negara. Menurutnya, konsep NJOPTKP bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan aspek perpajakan properti.
“Pemerintah mempunyai tugas dalam menetapkan NJOPTKP dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan keuangan. Oleh karena itu, NJOPTKP menjadi konsep penting bagi pemilik properti dan masyarakat,” kata Maurice Donny. (rea / sentuh)