Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli meminta pemerintah daerah menunda penetapan upah minimum di masing-masing provinsi mulai 25 Desember.
Yasierli mengatakan peraturan upah minimum Departemen Tenaga Kerja akan dirilis pada Rabu (4/12), dan berharap pemerintah daerah segera menerapkan peraturan daerahnya sendiri.
Yasierli, Jumat (29/11) di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengatakan, “Setelah ini, Gubernur akan memasukkan UMP dan kemudian upah minimum departemen.
Ia berharap pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menaikkan upah minimum.
Kementerian Tenaga Kerja berencana untuk menginformasikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah.
Ia menambahkan, “Kondisinya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya, jadi kami berharap ada dorongan yang baik.”
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025.
Ia mengatakan jumlah tersebut meningkat 6 persen dari rencana Departemen Tenaga Kerja sebelumnya.
Prabowo mengatakan kenaikan tersebut ditambah beberapa program lain seperti program gizi gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang menurutnya akan meringankan beban pekerja.
Prabowo (dhf/sfr) mengatakan: “Jika semua itu dilakukan dengan dukungan sosial termasuk PKH dan dukungan sosial lainnya, saya kira upaya pemerintah untuk memberikan bekal kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja, telah tercapai secara maksimal untuk saat ini.”