Jakarta, Indonesia —
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru untuk penilaian Kemendikdasmen (PPDB) pada tahun ajaran 2025/2026.
“Kita harapkan bisa diumumkan pada bulan Februari. Jadi nanti pada tahun ajaran baru 2025/2026 kita sudah bisa menerapkan sistem zonasi yang sudah kita laksanakan berdasarkan masukan dan evaluasi,” kata Kemendikbud dan Mu’ . Anda Dinas Kebudayaan Batavia yang ditayangkan di channel YouTube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mu’ti menjelaskan, sistem zonasi PPDB masih dalam tahap revisi. Ia mengaku baru tiga kali meninjau sistem zonasi.
Ujian pertama, lanjutnya, diselesaikan dengan mengundang pimpinan lembaga pendidikan se-Indonesia. Kemudian, evaluasi kedua mengundang pakar. Terakhir, meminta kontribusi dari organisasi masyarakat yang memberikan pendidikan.
“Kami masih dalam proses peninjauan kembali. Saya belum mengambil keputusan,” ujarnya.
Mu’ti mengatakan, dirinya punya tiga opsi dalam sistem zonasi ini. Opsi pertama adalah melanjutkan sistem zonasi yang ada saat ini. Pilihan kedua adalah menghapuskan sistem zonasi sama sekali.
Atau dilanjutkan dengan perbaikan lebih lanjut tergantung hasil penelitiannya, ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Raka Gibran Rakabuming mengaku sudah meminta Mu’ti menghapus sistem zonasi PPDB.
Gibran menegaskan, pendidikan merupakan kunci menuju generasi emas dan Indonesia emas di tahun 2045. Oleh karena itu, penting untuk memberikan akses yang memadai terhadap pendidikan.
“Kemarin dalam rapat koordinasi dengan para pimpinan Dinas Pendidikan, saya tegas sampaikan kepada Mendikbud, ‘Pak, zonasi ini harus dihilangkan’,” kata Gibran dalam Acara Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah di Batavia Pusat, Kamis ( 21/11).
Diumumkan dalam laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sistem zonasi diatur dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
Dalam pasal 16 peraturan ini disebutkan bahwa sekolah yang dikelola oleh pemerintah provinsi wajib menerima calon siswa yang berdomisili di wilayah radio terdekat sekolah, paling sedikit 90 persen dari seluruh siswa yang diterima. (rzr/tidak)