
Jakarta, CNN Indonesia —
PT Taspen (Persero) telah memberikan tunjangan pensiun dan jaminan hari tua (THT) kepada sejumlah mantan menteri di kabinet Indonesia maju, serta pejabat tinggi negara.
Komisaris Utama Taspen Suhardi Alius, Plt Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto dan Direktur Operasi TASPEN Ariyandi digelar langsung di kantor kementerian sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para menteri.
“Taspen mengapresiasi kinerja, segala jasa dan dedikasi para menteri di Tanah Air melalui pemberian manfaat pensiun dan program THT. Kami berharap manfaat yang mereka terima dapat menjamin kesejahteraan mereka dan keluarganya,” kata Sekretaris Perusahaan dalam keterangannya. Taspen. , Henra, dalam konferensi pers. keterangan resmi, Selasa (12/11).
Beberapa mantan menteri dan pejabat senior negara yang menerima pensiun dan tunjangan THT langsung dari kantornya masing-masing antara lain: Menteri Hukum dan HAM Yasonna HbLaoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto dan Menteri Perempuan. Bintang Puspayoga Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kemudian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Yono .
Selanjutnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Ibu Siti Nurbaya Bakar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
“Nuna juga senang bisa mendapat uang pensiun dari TASPEN sebesar Rp 27 juta selama saya menjabat Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November saya akan mendapat uang pensiun sebesar Rp 3 juta setiap bulannya ya Tuhan,” kata Masduki melalui akun media sosial resminya seperti dikutip pihak perusahaan.
Menteri dan pejabat senior negara akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2024 setelah menjalani masa jabatan menteri pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin serta berakhirnya masa jabatan pejabat negara. Manfaat yang dibagikan mencakup Skema Pensiun dan Tabungan, sebagai bagian dari hak yang diterima Pejabat Pemerintah setelah masa jabatannya.
(fr/agt)