Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat ini sedang menyusun roadmap alias peta jalan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia, khususnya dari metana yang dihasilkan industri kelapa sawit.
“Di sini kita melihat praktik pengendalian pencemaran air yang baik dan ketat, termasuk penggunaan metana sebagai bahan bakar pembangkit listrik,” kata Hanif dalam rilis resmi, Senin (25/11).
Hanif menekankan pentingnya percepatan pengendalian gas metana untuk meningkatkan reputasi Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Oleh karena itu, ia meninjau langsung aksi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Katanya, pemerintah sedang membuat aturan. Bentuknya dapat berupa perintah menteri atau keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) untuk menggunakan teknologi tersebut pada seluruh industri kelapa sawit.
Menurutnya, potensi emisi metana dari industri kelapa sawit Indonesia cukup besar.
Menteri mengatakan dalam sebuah penelitian, dimana produksi minyak mentah di Indonesia dapat menghasilkan 900 ribu ton metana per tahun. Jika diubah menjadi emisi karbon dioksida, jumlah tersebut setara dengan 35 juta ton CO2.
“Kami sedang berdiskusi dengan beberapa kelompok, termasuk mitra internasional, untuk mempercepat pelaksanaan penangkapan metana. Langkah ini juga akan memberikan insentif terkait penetapan harga karbon yang sangat penting dalam membangun sistem iklim karbon,” ujarnya.
Di sisi lain, PT Musim Mas yang merupakan bagian dari Musim Mas Group menyambut baik upaya pemerintah tersebut. Selain itu, perusahaan kelapa sawit terbesar di dunia mempunyai operasi utama di Indonesia.
Bos PT Musim Mas Gunwan Siregar juga menegaskan komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Mereka juga mengklaim sebagai pionir dalam penerapan penangkapan metana di perkebunan kelapa sawit.
“Metana yang ditangkap digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik untuk operasional industri, pabrik dan pekerja perumahan,” kata Gunavan.
“Alat penangkap metana berkapasitas 1 MW mampu menerangi 1.600 rumah di pedesaan sekalipun,” lanjutnya.
(skt/pta)