Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Portofolio dan Pengembangan Bisnis Mind ID Dilo Seno Widagdo menyambut positif permintaan Menteri BUMN Eric Thohir untuk mendirikan bank emas batangan atau emas.
Dalam acara Mind ID Commodities Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (26/11), Dillo menilai langkah tersebut strategis untuk memanfaatkan besarnya potensi emas yang belum tercatat secara resmi.
Kasihan negara, nyatanya aset ini juga bisa menjadi aset negara. Jadi penting bagi kita untuk membuat yang namanya bullion bank yang artinya Goldbank,” kata Dilo.
Menurut Dillo, MIND ID melalui PT Aneka Tambang (Antam) mencatatkan transaksi emas sebanyak 70 ton per tahun atau setara Rp 100 triliun. Namun, transaksi-transaksi ini tidak sistematis dan terdokumentasi dengan baik.
“Karena transaksi kita untuk 70 ton emas setahun. 70 ton per tahun itu sekitar Rp 100 triliun. Tapi transaksinya tidak dicatat. Sayang sekali. Jadi kalau bisa dicatat, maka itu bisa jadi penyimpanan fisik yang nyata. Jadi itu benar, jadi tidak?
Menyambut baik ide bank bullion, Dillo menjelaskan bahwa untuk mewujudkan bank bullion, MIND ID harus berkolaborasi dengan lembaga yang memiliki izin diskon atau izin operasional bank.
Hal ini harus dilakukan karena menurut peraturan hanya lembaga keuangan yang dapat menjalankan fungsi bank emas.
“Kedepannya kita bisa bekerja sama dengan yang punya izin diskon. Bank punya izin diskon. Harus punya izin itu. Mind ID bukan bank,” jelas Dil.
Melansir CNBC, Menteri BUMN Eric Thohir membuka opsi menjadikan BRI, BSI, dan Pegadaian menjadi bank emas atau bank batangan. Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan payung hukum perdagangan emas batangan di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek, seperti penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan, penitipan dan kegiatan berbasis emas lainnya.
Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap dengan terbitnya aturan ini dapat mendorong lembaga jasa keuangan untuk memenuhi kebutuhan emas masyarakat, termasuk monetisasi emas. Tetap tidak aktif sampai sekarang.
Bank umum dengan modal inti minimal Rp 14 triliun diperbolehkan menjalankan bisnis emas batangan dengan unit usaha syariah. Lembaga yang hanya melakukan penitipan emas tidak diwajibkan memenuhi persyaratan modal inti.
(Sabtu/Minggu)