
Jakarta, CNN Indonesia —
Menurut Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), penerimaan pajak Indonesia merupakan yang terendah di ASEAN.
Di masa lalu, kata mereka, rendahnya pendapatan telah membatasi kemampuan pemerintah untuk mendanai proyek-proyek penting.
Hal itu diungkapkannya dalam Survei Ekonomi Indonesia OECD 2024 yang dirilis pada November 2024. OECD menilai rasio pajak Indonesia harus terus membaik.
Saat ini, sebagian besar penerimaan perpajakan Indonesia bertumpu pada pajak penghasilan badan (PPh) yang mencakup pajak barang dan jasa (PPN).
“Sebagaimana dinyatakan dalam Survei Ekonomi OECD dan IMF sebelumnya, strategi fiskal jangka menengah akan membantu meningkatkan rasio pajak terhadap PDB.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, OECD telah menyampaikan beberapa usulan kepada pemerintah Indonesia.
Berikut rinciannya.
Pajak
Mengenai PPN, menurut laporan OECD, bisnis yang bernilai kurang dari US$300.000 masih dibebaskan dari PPN. Batasan ini lebih tinggi dibandingkan kebanyakan negara OECD, dan lebih tinggi dari ambang batas Thailand dan Filipina, yang hanya berkisar US$50.000.
“Penurunan ambang batas PPN dan pengurangan sektor non PPN akan meningkatkan penerimaan PPN dari sektor baru dan sektor lama,” ujarnya.
Selain itu, pajak barang lainnya dianggap rendah. Tarif pajak Indonesia masih rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya.
Kelompok ini mengatakan ada peluang untuk memanfaatkan lingkungan hidup dan pajak untuk mengatasi polusi di Indonesia. Peluang penerimaan pajak adalah dengan menaikkan harga bahan bakar dan mengurangi subsidi bahan bakar.
Ada pula pajak penjualan properti (PPnBM) yang menyasar keluarga kaya. Sayangnya, penghitungan OECD rumit dan menyebabkan pelaporan pajak yang salah.
“Mengenakan pajak atas kepemilikan kendaraan dibandingkan penjualan kendaraan akan mengurangi risiko pelaporan yang tidak tepat,” kata laporan itu.
Di sisi lain, kelompok OECD berpendapat bahwa harga rokok harus dinaikkan untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat kesehatan. Pasalnya, merokok masih menjadi masalah kesehatan utama dengan biaya ekonomi yang tinggi di Indonesia.
Pajak penghasilan pribadi
OECD menyadari bahwa ambang batas pajak penghasilan terlalu tinggi. Pendapatan bebas pajak sebesar Rp54 juta yang merupakan 65 persen pendapatan per kapita PDB, dan pajak 25 persen dimulai pada pendapatan di atas Rp250 juta.
“Dengan demikian, pertumbuhan kelas menengah tidak ditanggung oleh pajak penghasilan orang pribadi,” ujarnya.
OECD pada tahun 2011 Hanya 10 persen wajib pajak yang berkomitmen membayar pajak penghasilan tambahan pada tahun 2017, dibandingkan dengan rata-rata ASEAN sebesar 15 persen.
OECD merekomendasikan agar cakupan pajak pendapatan asli ditangguhkan hingga cakupannya segera dihapuskan. Saat ini, harga tingkat tinggi harus diturunkan.
“Pendapatan pemerintah dapat ditingkatkan dengan memastikan kepatuhan pajak dan mengatasi penggelapan pajak di kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi,” kata OECD.Corporate Income Tax.
Pemerintah telah menetapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22 persen, dibandingkan rata-rata global sebesar 21 persen.
Daripada menaikkan tarif pajak penghasilan badan, OECD percaya Indonesia memiliki peluang untuk memperluas basis pajak dengan mereformasi dan mengurangi sistem tarif tetap bagi usaha kecil, serta menghilangkan insentif pajak dan pemotongan belanja.
Indonesia harus menyesuaikan insentif perpajakannya agar selaras dengan perjanjian perpajakan internasional.
Pajak Bumi dan Bangunan
Sejak tahun 2012, sebagian besar pajak bumi dan bangunan (PBB) telah ditransfer ke pemerintah daerah (PEMDA) sesuai dengan peraturan internasional.
Namun tarif PBB Indonesia yang sebesar 0,3 persen terhadap PDB tergolong rendah dibandingkan rata-rata ASEAN yang tarif PBB-nya sebesar 0,5 persen dari nilai perkiraan.
Selain itu, OECD percaya bahwa penegakan hukum perpajakan harus diperkuat. Sebab, penghindaran pajak masih didominasi oleh perusahaan besar dan individu dengan kekayaan bersih tinggi.
“Namun, seperti disebutkan di atas, jika batas pembebasan untuk perusahaan kecil dan menengah (terutama untuk PPN dan pajak penghasilan pribadi) dikurangi, maka beban pajaknya seharusnya lebih besar,” kata OECD.
Presiden OECD Prabowo Subianto mengindikasikan bahwa reformasi lebih lanjut akan menjadi prioritas. Ini termasuk digitalisasi dan penggunaan data pihak ketiga.
(pta/agt)