
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS), sebagai tersangka suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Kohr mengatakan, penyidik menetapkan tersangka usai menangkap Lisa di kawasan Jakarta, Rabu (23/10) siang.
Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan cukup bukti dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi tersebut, ujarnya dalam konferensi pers.
Abdul mengatakan, selain penangkapan Lisa, penyidik juga menggeledah beberapa tempat tinggal pengacara tersebut. Hasilnya, kata dia, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa catatan kas dan transaksi keuangan ketiga hakim tersebut.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pasca Ronald Tannur bebas, diduga hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR, ujarnya dalam jumpa pers.
Atas perbuatannya, Abdul Kohr didakwa pengacara Lisa Rahmat sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 5, Pasal 1, Pasal 6, Pasal 1, Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 Ayat 1, 1 KUHP di bawah. ,
Sedangkan Hakim Erintua Damanik, Mangpul, dan Heru Hanindyo didakwa sebagai penerima suap dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 12b Juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 55 Hukuman A didakwakan Pasal 11 Kode tersebut dibuat. ,
Untuk memudahkan penyidikan, kata dia, ketiga hakim penerima suap itu langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR yang memberi suap ditahan di Rutan Salemba, salah satu cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya telah memberikan putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Menurut hakim, Dini Serra Afriyanti (29 tahun) meninggal dunia karena penyakit lain akibat konsumsi minuman beralkohol, dan bukan karena luka dalam akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur. (TFQ/ASA)